Reporter : La Ode Ali
BUTON, Sabtu (25/3/2017) suaraindonesia-news.com – Tersangka Kepala Sekolah(Kasek) SMAN 1 Wolowa, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Hamili dan barang bukti pada kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya kini sudah diserahkan Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam bentuk tahap dua. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah, Jumat (24/3/2017).
“Benar, Hari Kamis 23 Maret kemarin tersangka dan barang buktinsudah diserahkan ke kami oleh penyidik Polres Buton,” katanya.
Setelah pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Pasarwajo untuk proses lanjutan.Namun dia belum memastikan kapan pelimpahan tersebut dilakukan.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Pasarwajo untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menangani sebuah kasus tidak terkecuali kasus pencabulan, pihaknya selalu mengedepankan objektifitas dan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Jadi jangan ada keraguan, karena kami akan tetap mengedepankan objektifitas dan profesional dalam menangani perkara,” terangnya.
Atas perbuatannya, Hamili dijerat pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.