Reporter : Nazli Md
ABDYA ACEH, Minggu (19/3/2017) suaraindonesia-news.com – Tenaga kontrak dan honorer di jajaran Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) yang surat keterangan (SK) dalam proses pengeluaran akan dibayar selama 9 bulan terhitung Januari–September 2017. Kebijakan lahir karena RAPBK Abdya di-perbup-kan.
Plt Sekda Abdya Thamren, sabtu (18/3/2017) menyebutkan, selama tiga bulan ini, Pemkab Abdya memang belum mengeluarkan SK. Dikarenakan, pihaknya masih menunggu persetujuan melalui perbup.
“Saat ini SK tenaga kontrak dan honorer itu sudah dievaluasi,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam waktu dekat SK tersebut akan dikeluarkan, karena saat ini SK sedang dalam proses pengeluaran oleh Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Dalam waktu dekat mungkin akan kita keluarkan SK-nya,” sebut Plt sekda abdya Drs.Thamrin.
Seperti diketahui, RAPBK Abdya diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi setelah paripurna pengesahan RAPBK Abdya 2017 sebanyak tiga kali diboikot oleh 10 anggota DPRK setempat.