Polemik Bantuan Rehab RTLH, Mantan Kadinsos Klaim Sudah Sesuai SK Bupati - Suara Indonesia

Polemik Bantuan Rehab RTLH, Mantan Kadinsos Klaim Sudah Sesuai SK Bupati

Avatar of admin
×

Polemik Bantuan Rehab RTLH, Mantan Kadinsos Klaim Sudah Sesuai SK Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20170318 064707
Mantan Kadinsos Abdya, Nazaruddin

Reporter : Nazli .md

ABDYA aceh,  Jum’at (17/3/2017 suaaraindonesia-news.com – Bantuan Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini terus berpolemik, setelah salah seorang anggota DPRK setempat menuding ada permainan dalam proses bantuan untuk masyarakat miskin tersebut.

Menanggapi permasalahan itu, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Abdya, Nazaruddin kepada Suaraindonesianews.com mengakui, pemberian bantuan tersebut telah dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang di Surat Keputusan (SK) langsung oleh Bupati setempat.

“Sesuai SK pimpinan pemberian bantuan tersebut langsung ditranfer ke rekening masing-masing kelompok yang sudah di SK-kan,”jelas mantan kadisos H. Nazaruddin.

Disebutkan Nazaruddin, kelompok-kelompok yang di SK-kan tersebut membawahi 10 penerima, dimana satu kecamatan memiliki dua kelompok yang bertugas mengkoordinir kegiatan.

“Setiap kecamatan ada dua kelompok hanya tiga kecamatan yang memiliki tiga kelompok koordinasi,” jelasnya .

lanjut Nazaruddin, dikabupaten Abdya penerima bantuan RTLH yang bersumber anggaran dari APBK tahun 2016 itu berjumlah 200 unit rumah yang dikoordini oleh masing-masing kelompok dalam kabupaten setempat.

“Pihak Dinas hanya mengajukan permohonan pengamprahan anggaran secara global, pihak Keuangan yang langsung menstranfer anggaran tersebut ke kelompok-kelompok yang sudah di SK kan tadi,”terang Nazaruddin.

Disebutkan, jumlah anggaran yang diterima oleh kelompok-kelompok untuk memberi bahan bangunan rumah penerima perunitnya sebesar Rp.9.375 sudah dipotong pajak.

“Bantuan tersebut sebenarnya hanya melakukan rehab, namun karena ada kesepakatan antara penerima dan ketua kelompok ada juga yang membuat baru dengan anggaran ditambahkan oleh penerima,” tukas H. Nazaruddin.