Reporter: Jar
SUMENEP, Rabu (15/3/2017) suaraindonesia-news.com – Masuk Daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun, Tavip Trisno Aji Bin Maruki (49) Warga Jl. Pujangga RT/RW 006/002 Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota ahirnya ditangkap Polisi di Dusun Krajan Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwagi Senin Malam (13/03/ 2017) pukul 17.00 Wib.
Sebelumnya Tavip masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polres Sumenep karna diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan pengorengan tangan terhadap Ahmad Fahrul Futoni (17) atau yang akrap di panggil toni siswa SMA Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penganiayaan tersebut bermula pada saat Toni tidak mengakui jika mencuri Hp milik Dimas, tiba-tiba datang dua kakek nenek yang sudah beruban dan mengaku sebagai mbahnya Dimas. Dua kakek nenek tersebut menyeret Toni ke lantai bawah, dana membawanya ke dapur.
Kemudian Didapur itulah Toni diminta mencelupkan tangan kanannya ke dalam wajan yang berisi minyak goreng mendidih. Akan tetapi Toni yang masih berusia muda ini tidak mau dan berusaha berontak untuk melepaskan cekalan kakek beruban itu. Namun belum sempat tangannya lepas, tangan kanan Toni dicelupkan ke dalam wajan berisi minyak goreng mendidih.
Akibatnya korban mengalami luka bakar dibagian tangan kanannya dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Moh. Anwar Sumenep, pada tanggal 10 Januari 2016. Kemudian korban melaporkan ke Polres Sumenep untuk meminta keadilan.
Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, melalui kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Mengatakan saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresrkrim Polres Sumenep, guna dimintai keterangan atas kejadian dugaan pengorengan tangan ke minyak goreng mendidih pada Minggu (10/1/2016) terhadap Ahmad Fahrul Futoni yang akrab dipanggil Toni (17) siswa SMA Negeri Sumenep di rumah Rudi Hartono dan Demi kepentingan penyelidikan, tersangka harus menginap di sel tahanan Polres Sumenep.
Selain itu tersangka juga bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP.
“Ya ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.