Reporter: Nun
BOJONEGORO, Sabtu (11/3/2017) suarajandonesia-news.com – Pasangan suami istri di Kalitindu Kabupaten Bojonegoro diringkus polisi. Pasalnya pada Jum’at (10/03/2017), sekitar pukul 14.30 wib keduanya menggondol dua handpone milik penjaga toko baju.
Diketahui pelaku tersebut bernama Susanah (35) warga desa Candirejo Rt 06 Rw 01 Kec Loceret Kabupaten Nganjuk, dan suaminya Moch. Kuswanto (41).
Dua hendpone yang digondol oleh kedua pelaku tersebut milik Mahmudatus Sholikah (19) warga desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dan Nonik (20) warga Desa Mumpungan, Kecamatan Kakitidu Kabupaten Bojonegoro.
Kedua pelaku berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli baju di toko tersebut, Setelah kedua penjaga toko baju itu masuk, Kuswanto sebagai ekaekutor langsung menggondol hendpone miliki kedua penjaga toko tersebut.
Setah memastikan barang tersebut benar benar hilang kedua korban lasung melaporkan ke Polsek Kalitidu. Setelah mendapat
laporan anggota tersebut koordinasi dengan polsek jajaran takut buruannya lolos anggota jajaran mengamati ciri ciri mobil yang dikendarai pelaku, tidak berselang lama mobil dengan ciri ciri yang sama sudah berada didaerah Ngraho arah Ngawi yang jarak dari TKP kurang lebih 40km.
Setelah diamankan oleh anggota polsek Ngraho didapati barang bukti 2 handfone mer samsung Galaxy v warna hitam dan Lenovo A1000
warna hitam yang sudah berada dibawah pot bunga, kedua tersangka berserta sopirnya tidak mengakui kalau itu miliknya, setelah didesak akhirnya mengakui kalau barang tersebut hasil dari curian.
Kapolsek Ngraho AKP Poerwanto membenarkan adanya pencurian tersebut, sehingga dirinya
“Benar siang tadi anggota saya telah menghentikan dan sekaligus mengamankan ketiga tersangka karena TKPnya di Kalitidu proses penyidikan kami serahkan ke Kalitidu,” jelasnya.
Kapolsek Kalitidu AKP Sugimat membenarkan adanya penyerahan dari Ngraho, dan saat ini masih mendalami adanya korban lain, apakah ada korban lain selain di Kalitidu ini.
“Masih kita dalami mas,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Honda Mobilio warna putih dg nopol M 1385 NB dan dua buah Handpone merk samsung dan lenovo masing masing warna hitam.
“Kalau semua terbukti akan ditetapkan pasal 363 KUH tentang pencurian,” pungkasnya.
