Reporter: May
PAMEKASAN, Jumat (10/3/2017) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu, atas nama Sadik (38) warga Dusun Barat Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Pamekasan, Jum’at (10/3).
Tersangka dibekuk usai melakukan pesta sabu di dalam rumahnya sendiri Kamis (9/3) sekitar pukul 22.30 wib.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, SH saat dikonfirmasi membenarkan jika tadi malam ada penangkapan terhadap pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
“Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Klip pastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 0,63 gram, 1 buah botol plastik berisi air yg diatasnya dilengkapi dengan alat hisap sebagai boong, 1 botol plastik berisi alkohol, 1 botol plastik bersumbu sebagai kompor pemanas, sebuah kotak kayu tempat peralatan Sabu dan sebuah Hp.
“Untuk selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres guna proses sidik lebih lanjut,” ujar mantan Kapolsek Pegantenan ini.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 127 Undang Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

