Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Menyimpan Sabu 4,08 Gram, Warga Kolor Ditangkap Polisi Saat Tidur di Dalam Toko

Avatar of admin
×

Menyimpan Sabu 4,08 Gram, Warga Kolor Ditangkap Polisi Saat Tidur di Dalam Toko

Sebarkan artikel ini
2017 03 10 112047

Reporter: Liq

SUMENEP, Jumat (10/3/2017) suaraindonesia-news.com – Agus Suyono (43), asal jalan Nanas Gg IV/27, Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil diciduk polisi Polsek Kota setempat saat menyimpan sabu di dalam toko kosong di jalan Raya Manding.

“Tersangka di tangkap di dalam sebuah toko kosong, Jln. Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” Kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.

Suwardi menceritakan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di dalam toko kosong itu sering dilakukan transaksi jual beli sabu dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka ternyata benar saat itu, yang mana sewaktu ditangkap tersangka sedang tidur- tiduran didalam toko kosong tersebut.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI: Laut adalah Masa Depan, Laut adalah Harapan

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ternyata dimenemukan enam kantong plastik berisi sabu- sabu, seperangkat alat penghisap sabu- sabu terdiri dari dari satu buah bong terbuat dari botol kaca, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca dan satu buah korek api gas yang berfungsi sebagai kompor sabu- sabu yang semuanya ditemukan diatas lantai.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 6(enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing, 1, 32 gram, 1,18 gram, 0,42 gram, 0,41 gram, 0,37 gram, 0,38 gram dengan Jumlah Total 4,08 gram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Ciduk 2 Tersangka Pemerkosa Gadis

Selain itu menurutnya, pihaknya mengamankan seperangkat alat hisap sabu satu buah bong terbuat dari botol kaca, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu-sabu, dan satu buah korek api gas warna hijau yang berfungsi sebagai kompor sabu-sabu.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu- sabu dan seperangkat alat hisap sabu- sabu tersebut langsung dibawa ke Kantor Polsek Sumenep Kota guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman 15 penjara.