Reporter : Nazli MD
Abdya-Aceh, Kamis (9/3/2017) suaraindonesia-news.com – Dengan alasan tidak tidak diberitahukan kepada keluarga yang lain, sejumlah keluarga membuat keributan pada saat pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BTN) Meulaboh atas permohonan pemilik yang sah saat ini.
Dari informasi yang dihimpun wartawan media ini, Kamis (9/3/2017), pihak BPN bersama pemilik yang sah saat ini disaksikan, Kapolsek Blang Pidie Iptu Karnopi, Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto, Babinsa Gampong Baharu Kopda Darmanto, istri Alm. Nawi warga Kedei Siblah sebagai pembeli, Keluarga Nyak Dewan penjual tanah, Kheucik Gampong Baharu Kecamatan Blang Pidie, Darwis serta anggota polsek Blang Pidie dan belasan personil Brimob.
Pada saat pengukuran lahan 80 x 70 meter di Gampong Baharu itu untuk melakukan pembuatan sertifikat tanah, pihak dari adik keluarga penjual merasa tidak terima dikarenakan pada saat menjual Nyak Dewan tidak memberitahukannya kepada keluarga yang lain terlebih dahulu.
Disebutkan, lahan tersebut dibeli pada sepuluh tahun yang lalu, namun pada saat menjual tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada saudaranya sehingga terjadi ketidak terimaan keluarga pihak pemilik awal.
Permasalahan tersebut tidak menimbulkan korban dan saat ini sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak aparat kepolisian Polres Abdya dan pihak BPN pun selesai menjalankan tugasnya untuk mengukur tanah tersebut.













