Bupati Raja Ampat Intruksikan Satpol PP Tegakkan Disiplin - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Bupati Raja Ampat Intruksikan Satpol PP Tegakkan Disiplin

×

Bupati Raja Ampat Intruksikan Satpol PP Tegakkan Disiplin

Sebarkan artikel ini

Reporter: Zainal Laadala

Raja Ampat, Minggu (5/3/2017) suaraindonesia-news.com – Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati mengintruksikan kepada  Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Raja Ampat, Apolos Bedes beserta jajarannya, agar selalu disiplin menjalankan tupoksinya dengan memperhatikan penegakan Perda (Peraturan daerah) dan terkait keputusan Bupati.

“Tetapi saya percaya, bahwa Satuan Polisi Pomong Praja di Kabupaten Raja Ampat bisa memberikan citra serta kinerjanya yang terbaik, sehingga bisa menjadi contoh bagi Satpol PP di Kabupaten-Kabupaten lain,” kata Bupati dalam arahannya, saat menjadi Inspektur upacara di HUT Satpol PP ke-67 dan Sat Linmas ke-55, di lapangan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat, Kelurahan Warmasen, Distrik Kota Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Jumat pagi (3/3/2017).

Baca Juga :  Rakor Notaris Provinsi Kalbar, Notaris harus Berpegang Teguh pada Kode Etik Notaris

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati juga menyampaikan, kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk menjadi garda terdepan dalam penegakkan Perturan daerah dan Keputusan Bupati serta disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya minta kepada Satpol PP, terutama kepada saudara Kepala Satuan Pomong Praja, mulai hari ini apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari pada Satpol PP di dalam menegakkan Perturan daerah, keputusan Bupati dan perundang-undangan yang berlaku dalam negara ini, tidak tebang pilih, disiplin harus dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Satlantas dan Dinkes Situbondo Kompak Sosialisakan Program Vaksinasi Covid-19 dan Prokes 3 M

Abdul Faris Umlati menambahkan, mulai sekarang dilaksanakan apa yang menjadi tupoksi dari Satpol PP itu sendiri. Sehingga saya meminta kepada seluruh jajaran Satpol PP Kabupaten Raja Ampat untuk memperhatikan hal tersebut. (*)