Panwaslih Minta KPU Halteng Beri Sanksi Ke 8 KPPS Pantura Yang Terbukti Lalai - Suara Indonesia
Politik

Panwaslih Minta KPU Halteng Beri Sanksi Ke 8 KPPS Pantura Yang Terbukti Lalai

Avatar of admin
×

Panwaslih Minta KPU Halteng Beri Sanksi Ke 8 KPPS Pantura Yang Terbukti Lalai

Sebarkan artikel ini
IMG 20170303 224203
Ketua Panwaslih Ubaidi Abd Halim (Kemeja putih)

Reporter: Ipul

HALTENG MALUT,  Jum’at (3/3/2017) suaraindonesia-news.com – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 8 tempat pemungutan suara (TPS) di patani utara (Pantura).

Karena itu, panwaslih meminta Komisi Pemikihan Umum(KPU) Halteng agar segera memberikan sanksi terhadap 8 KPPS tersebut.

Panwaslih juga mengirimkan surat kepada KPU halteng terkait temuan tersebut, surat tertanggal 01 maret 2017 dengan peruhal penerusan pelanggaran adminisrasi pemilu itu menyebutkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan dokumen form C7 atau daftara hadir pemilih sebagau tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh ketua Tim Muttiara kabir pada 21 februari 2017 lalu benar adanya.

“Ada kelalaian KPPS dalam hal pengisian daftara hadir pemikih di TPS 1 dan 2 desa Gemia, TPS 1 deda Maliforo, TPS 1 desa tepeleo, TPS 1 desa pantura jaya, serta TPS 2 desa tapelei batu dua di wilayah kecamatan patani utara,” sebut ketua panwaslih Halteng Ubaidi Abd Halim, Kamis (2/3/2017).

Karena itu, kata dia pihaknya meminta KPU agar segera menurunkan sanksi administrasi kepada KPPS nya.

“Ini hasil kajian dan musawarah panwaslih halteng karena KPU wajub menindak lanjuti surat tersebut,” tambahnya.