Reporter: Inro
Jambi, Senin (20/2/2017) suaraindonesia-news.com – Inilah langkah yang diambil oleh Kakanwil Kemenkum Jambi, Bambang Palasara Aula kantor wilayah Kemenkumham, Senin (20/2).
Dikatakannya, napi yang terlibat kasus Narkoba pada kelas II A Jambi ada sebanyak 20 orang akan dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas III Tanjung Timur di daerah Kabupaten Tanjab Timur.
“Dikarenakan kapasitas Napi di kelas II A sudah Over sudah tidak tertampung lagi dan menjaga yang tidak diinginkan,”terangnya.
karena saat ini lapas Klas IIA Jambi sudah sangat over kapasitas, di awal tahun 2017 ini kita telah memindahkan sebanyak 20 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak.
Dilanjutkannya, pemindahan itu merupakan salah satu langkah dalam mengurangi ruang gerak dari para napi narkoba untuk kembali terlibat dalam kasus tersebut.
“Karena di dalam Lapas Klas II Jambi sampai saat ini jumlah napi 1.746 orang dan 60% diantaranya adalah napi kasus narkoba,”jelasnya.
Upaya pemindahan para napi kasus narkoba di Lapas Jambi yang sudah over kapasitas ke lapas khusus Narkotika di Muara Sabak dan
menekan peredaran narkoba dalam lapas yang sering terjadi.