IMG 20170213 200539

Satlantas Polres Sumenep Terapkan Program e-Tilang Pada Pelanggar Lalu Lintas

Reporter: Liq

Sumenep, Senin (13/02/2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerapkan bukti pelanggaran tilang elektronik (E-Tilang)  kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Eka Anggriana, SH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa dalam hari-hari ini pihaknya memang selalu mengadakan operasi di perkotaan untuk menerapkan e-Tilang dengan sebutan Tilang Elektronik.

“Oprasi e-Tilang tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam membayar denda bagi yang melakukan pelanggaran,” jelasnya, Senin (13/2/2017).

Eka menghimbau, agar masyarakat hususnya para pengendara, baik sepeda motor maupun mobil yang melanggar undang-undang Lalulintas dan rambu-rambu Lalulintas dimana mereka ditilang petugas. untuk membayar ke pihak Bank atau ke Kontor Pengadilan Negeri Sumenep untuk surat yang ditilang pada saat setelah hakim memvonis pasal yang diterapan bagi pelanggar, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tujuan adanya e-tilang ini untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar antara petugas dan pengguna jalan,” pungkasnya.