Reporter: T2g
Nias Selatan, Kamis (09/2/2017)Â suaraindonesia-news.com – Terkait penyampaian laporan realisasi Tahap I (pertama) TA. 2016 Kepala Desa Sinar Helaowo, Kecamatan Boronadu, Nias Selatan, Perisokhi Zebua, diduga palsukan stempel dan tanda tangan Camat Boronadu Waonasokhi Telaumbanua.
Dalam laporan pemantauan dan monitoring penggunaan Dana Desa TA. 2016 Desa Sinar Helaowo Kecamatan Borodanu Kepada Bupati Nias Selatan, Camat Boronadu, Waonasokhi Telaumbanua menyampaikan di paragraf penjelasan terakhirnya menulis.
‘Perlu kami laporkan bahwa laporan fungsional, permohonan pencairan/penarikan tidak pernah kami tanda tangani, sedangkan dokumen Penyampaian Realisasi Tahap I (pertama) sebagai bahan pencairan Tahap II (dua) yang 40% sudah disampaikan di Kesbangpol dengan Nomor : 900/177/BRD/2016 tanggal 14 Desember 2016 dengan tanda tangan dan stempel Camat Boronadu dipalsukan sesuai dengan bukti yang diperoleh dari DPMD Kabupaten Nias Selatan.’
Menanggapi hal pemalsuan tanda tangan tersebut, Dirwaster LSM KPK, Sacrist Breedwan Harefa, SH mengatakan berdasarkan hasil konfirmasi kepada Camat Boronadu bahwa Ianya menjelaskan stempel dan tanda tangannya benar telah didipalsukan oleh kades Sinar Helaowo.
Lanjutnya, Camat Boronadu berharap kepada rekan rekan LSM dan Awak media yang ada di kepulauan Nias ikut ambil bagian untuk mengawasi proses pengaduan yang akan disampaikan kepada pihak berwajib.
Untuk itu LSM KPK akan segera membuat laporan tertulis terkait dengan pemalsuan surat atau dokumen sesuai pasar 263 dan 264 KUHP tetang pemalsuan dokumen.
“Sedangkan terkait permasalah dugaan penyelewengan Dana Desa akan dilaporkan secara terpisah,” tutur Sacrits.
