Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polda Malut Segera Gelar Perkara Kasus Perusda Halteng

Avatar of admin
×

Polda Malut Segera Gelar Perkara Kasus Perusda Halteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20170208 062037
Direskrimum Polda Malut Kombes (Pol)Dian Hariyanto

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Rabu (8/7/2017) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Muhammad Hasan Bay ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut saat ini sudah mulai menemukan titik terang dalam kasus tersebut.

Titik terang dalam kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli di Surabaya pada Kamis, Jumat dan Sabtu pekan kemarin, bahkan besok Penyidik Ditreskrimum berencana akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Hariyanto mengatakan dalam kasus tersebut, penyidik telah memperoleh keterangan saksi ahli. Pihaknya akan langsung melakuka gelar perkara untuk menaikan status tersebut dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  Ketua Mahkamah Agung: La Nyalla Mattalitti Adalah Keponakan Saya

“Siang tadi penyidik dalam perjalanan ke Ternate, hasil keterangan dari saksi ahli sudah ada. Besok kita naikan status kasus ke tingkat sidik,” ungkap Dian Hariyanto saat dikonfirmasi Suaraindonesia-news di ruang kernjanya, Selasa (07/02).

Dian menegaskan, setelah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut, pihaknya langsung melayangkan surat panggilan terhadap mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Haliyora Faisayang Halmahera Tengah (Halteng) M Sukur Mandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 1 miliar tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka maka kita langsung panggil kalau tidak datang akan ditangkap,” tegasnya.

Sementara, untuk mengungkap keterlibatan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Al Yasin Ali dalam kasus penipuan senilai Rp 1 miliar tersebut, menurut Dian masih akan menunggu pemeriksaan Sukur Mandar sebagai tersangka.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Polres Pamekasan Tingkatkan Kegiatan Patroli

“Nanti dilihat, Sukur Mandar pasang badan atau tidak maka Bupati tidak masuk. Kalau dari pemeriksaan Sukur Mandar itu bahwa itu disuruh oleh Bupati maka kita usut juga Bupatinya,” ungkapnya.

Dian menegaskan, penyidik bakal tetap mendalami pihak lain dalam kasus tersebut.

“Pembicaraan Rp 1 miliar ini di rumah Bupati. Jadi karena ada Bupati maka Hasan Bay yakin sehingga berikan uang, ini yang akan kita dalami lagi keterlibatan Bupatinya. Kalau Bupati tidak terlibat maka Bupati betul-betul tidak terlibat,” pungkasnya.