Diduga Dianiya Dan Dilecehkan, Keluarga Korban Didampingi Pengacaranya Datangi Polres Nias - Suara Indonesia

Diduga Dianiya Dan Dilecehkan, Keluarga Korban Didampingi Pengacaranya Datangi Polres Nias

Avatar of admin
×

Diduga Dianiya Dan Dilecehkan, Keluarga Korban Didampingi Pengacaranya Datangi Polres Nias

Sebarkan artikel ini
IMG 20170205 WA0088

Reporter: T2g

Gunungsitoli, Minggu (5/2/2017) suaraindonesia-news.com – Pengacara dan Keluarga koban tindak pidana yang terjadi pada, Senin (16/1) sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Armin Citra Dewita Buaya Alias Ina Arjuna di sekitar Komplek Pelabuhan Lama Gunungsitoli Jl. Masjid Raya Al-Furqon-Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang mengakibatkan Ina mengalami Luka Gores disekitar Bahu Kiri, bagian atas Dada Kiri dan Tangan sebelah Kiri, mendatangi Polres Nias.

“Balitanya berinisial AHA berumur 3 tahun mengalami Luka Lebam/memar di Kepala sebelah Kanan dan Punggung, serta beberapa peralatan rumah termasuk daun pintu rumah rusak,” tutur Victorius Mendrofa, S.H Pengacara korban.

Lanjutnya, untuk itu pihak korban telah membuat laporan di Polres Nias berdasarkan Nomor : LP/19/I/2017/NS, tanggal 16 Januari 2017, sebagai wujud mengajukan tuntutan pidana terhadap orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap mereka.

Menurutnya, Sejauh ini prosesnya, pihak Reskrim Polres Nias telah memintai keterangan para saksi-saksi, dan dari keterangan mereka itu, ada korelasinya antar satu dengan lainnya baik kronologi maupun orang-orang yang melakukannya.

“Kami mendukung tindakan pihak Polres Nias untuk segera menetapkan tersangka, diantaranya berinisial Sd, Sy, Kl dan Zl, karena dinilai telah memenuhi ketentuan pada Pasal 1 angka (2) dan angka (14), Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar para pelaku yang melakukan pengerusakan rumah diancam dengan Pasal 406 Jo. Pasal 55 KUHP, Pasal 351 (1) tentang Penganiayaan dan Pasal 76-C ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas pengacara muda itu.

Mengingat dari perbuatan mereka telah mengakibatkan pelecehan terhadap perempuan dan anak balita, yang semestinya peran kita wajib memberikan perlindungan kepada mereka agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan, namun fakta pada kejadian ini mereka bertindak seperti harimau yang mencakar siapa saja didepan mata. Maka tidak tertutup kemungkinan bahwa Krisman Harefa selaku Suami dan Ayah dari Anak Korban ini, melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengerusakan yang disebut-sebut kantor sekretariat Pemuda Pancasila kelurahan pasar Gunungsitoli, yang sekarang masih dalam penahanan Polres Nias.

“Korban tindak pidana khususnya Anak dan Perempuan, tergolong kelompok yang sangat rentan termasuk tindak kekerasan serta penanganannya, dimana atas kejadian ini mereka tidak saja mengalami penderitaan fisik tetapi juga bisa berakibat pshykis, maka haruslah ditangani secara serius karena seseorang yang berawal sebagai korban, dikemudian hari bisa saja menjadi pelaku. Untuk itu, menghimbau kepada Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, KPAI, Komnas Anak dan Lembaga lainnya yang focus pada perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, Pers dan LSM untuk turut mengawal perkara ini dari setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan sampai pada akhirnya adanya kepastian hukum, sehingga kedepan khususnya di Kepulauan Nias ini tidak adanya praktek-praktek kekerasan fisik/psikis yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak sebagai regenerasi bangsa,” jelas Viktorius