Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Diduga Main Judi, Oknum Anggota LSM Digerebek Resmob Sumenep di Rumah Kontrakan

Avatar of admin
×

Diduga Main Judi, Oknum Anggota LSM Digerebek Resmob Sumenep di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
2017 02 05 142426

Reporter: Liq

Sumenep, Minggu, (5/2/2017) suarakndonesia-news.com – Akibat main Judi remi, Lima tersangka asal Kepulauan Arjasa dan satu oknum anggota LSM Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk anggota Resmob dirumah kontrakan milik Asrowi Ahmad lantai dua di Jalan Anggrek Desa Kolor Kecamatan Kota. Minggu (5/2/2017) Sekitar Pukul 13.00 Wib.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, penggerebekan itu dilakukan hari Sabtu malam 4 Februari 2017, oleh Unit Resmob Polres Sumenep sekaligus Penangkapan terhadap 5 orang pelaku perjudian jenis Remi denga pola Permainan “21”.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan ditempat kejadian diantaranya Moh Erfan (33) alamat Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Moh. Zainal (28) Desa Laok Janjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Ainur Rasyid (37) Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dan Asrowi Ahmad (33) Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenepm.

Baca Juga :  Penebangan Pohon di Sepanjang Jalan Sumenep Pamekasan Diduga Ilegal

“Sufriyadi (35) didalam Dompet miliknya ditemukan kartu anggota LSM Jatim Corruption Watch (JCW), alamat Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,” tetangnya.

Semua tersangkan di Gerebek di dalam Rumah Tepatnya Dilantai II yang Dikontrak oleh tersangka Asrowi Ahmad Alamat Jl. Anggrek, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka saat penggerebekan tersebut, Uang sebesar Rp. 1.421.000,- (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), Terdiri dari, 9 lembar uang Rp. 100.000 , 5 lembar uang Rp. 50.000; ,1 lembar uang Rp. 20.000; , 5 lembar uang Rp. 10.000; , 3 lembar uang Rp. 5.000; , 8 lembar uang Rp. 2.000; , 1 Kardus kulkas merk Polytron yang digunakan sebagai alas atau tempat perjudian; , 3 set kartu Remi merk Las Vegas; , 1 dompet warna Hitam milik tersangka Asrowi Ahmad,” imbunnya.

Baca Juga :  Sepekan, Polres Probolinggo Kota Bekuk 7 Tersangka Budak Narkoba Dan 2 Tersangka Budak Okerbaya

Awalnya Kelima Pelaku Tertangkap tangan petugas pada saat bersama sama bermain judi jenis “21” dengan menggunakan kartu Remi dengan taruhan uang pasangan Rp. 2000, sampai Rp 100.000,- Bagi pemain Kartu yang dipegang mencapai angka 21 maka pemenang yang mendapat uang pemenang pasangan keseluruhan dari para pemain.

“Sedangkan kelima tersangka Melanggar Pasal 303 KUHP,” pungkasnya.