Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Sumenep di Warung Makan

Avatar of admin
×

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Sumenep di Warung Makan

Sebarkan artikel ini
ID Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
ID, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Reporter: Liq
Sumenep, Sabtu (4/2/2017) suaraindonesia-news.com – ID (17) tahun warga Dusun Panang Cangka, Desa Aeng Merrah, Kecamatan Batu Putih, tersangka pencabulan terhadap korban inisial R beberapa bulan yang lalu berhasil di Ciduk anggota Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, disebuah warung makan milik Ibu Sawiya di Desa Palo’lo’an, Kecamatan Gapura. Jumat malam (3/2/2017) sekitar pukul 21.00 wib.

Penangkapan terhadap tersangka Disebuah warung Makan Milik Ibu SAWIYA di Desa Paloklokan kecamatan Gapura kabupaten Sumenep sekitar pukul 21.00 wib. Jumat malam 3/2/2017 dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur R (korban) bulan Juli 2016 lalu.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyimpangan Dana Penyertaan Modal, Kajari Abdya Panggil Dirut PDAM Gunung Kila

Menurut Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka terkait kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur bulan Juli 2016 lalu. sekitar bulan Juli 2016 lalu, sekira pkl. 15.00 wib dan pada bulan Agustus 2016, sekira pukul 12.00 Wib yang dilakukan persetubuhan lagi terhadap korban oleh tersangka.

“Korban (R) saat itu dicabuli oleh tersangka (ID) di sebuah hutan negher Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan Dirumahnya sendiri,” terang Suwardi.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Bandar Narkoba di Ringkus Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sumenep berupa Pakaian korban yang terdiri dari sebuah baju lengan panjang warna putih motif bulat, celana panjang warna coklat, kerudung warna coklat, BH warna hitam, celana dalam warna putih motif bunga.

“Awalnya tersangka memaksa korban dengan menggunakan kekerasan fisik untuk melakukan persetubuhan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban hamil diperkirakan 6 bulan,” jelas Suwardi.

Saat ini tersangka berada bagian PPA Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.