Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Ahmad Hidayat Mus, Politisi Golkar Jalani Sidang Perdana Terkait Masjid Raya Sula

Avatar of admin
×

Ahmad Hidayat Mus, Politisi Golkar Jalani Sidang Perdana Terkait Masjid Raya Sula

Sebarkan artikel ini
IMG 20170201 045509
Ahmad Hidayat Mus saat jalani sidang perdana di PN Ternate

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Rabu (1/2/2017) suaraindonesia-news.com – Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Wilayah II Indonesia Timur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dengan terdakwa Ahmad Hidayat Mus alias AHM siang kemarin, Selasa (31/1) menjalani sidang perdana dugaan kasus Korupsi Masjid Raya Sula di Pengadilan Tipikor Provinsi Maluku Utara di PN Ternate dengan Nomor Register Perkara: PDS-01/s.2.15/ft.1/10/2017.

Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sula dipimpin Tobing sebagai Ketua Majelis Hakim dan Anggota Siful Anam SH, Efendy Hutapea SH dan Lajamal SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) terdiri dari empat orang yang dikoordinir oleh Ivan Damanik sedang penasehat hukum terdakwa Ahmad Hidayat Mus alias AHM sebanyak 6 orang yang diketuai oleh Wa Ode Nur Zaina dan Muhammad Konoras.

Ahmad Hidayat Mus
Ahmad Hidayat Mus

JPU dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Ivan Damanik Manik menyatakan kasus korupsi Masjid Raya Sula telah merugikan keuangan negara senilai 23,5 Milyar yang dikerjakan oleh Aris Purwanto Direktur PT. Mandiri Wahana Lestari selaku kontraktor pelaksana atau penyedia barang dan jasa pembangunan Masjid Raya Sula tahun anggaran 2009-2010.

Baca Juga :  Razia Hotel, Satpol PP Minim Tangkapan

Berawal adanya visi-misi dari terdakwa Ahmad Hidayat Mus Alias AHM sebagi Calon Bupati Kabupaten Kepsul periode 2005-2010 saat itu. Apabila terdakwa terpilih sebagai Kepala Daerah, maka akan membangun Masjid Raya Sula sebagai sarana dan peribadatan ummat islam di Kabupaten Kepsul.

Pada saat selesai Pilkada, terdakwa dinyatakan sebagai pemenang dan dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepsul pada tanggal 15 September 2005 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 131-72-842 Tahun 2005 tanggal 7 September 2005.

Lanjut Ivan, setelah terdakwa dilantik sebagai Bupati Kepsul, maka dimulainya rencana pelaksanan pembangunan Masjid Raya Sula pada tahun anggaran 2006.

Untuk mewujudkan visi-misi terdakwa, maka anggaran tersebut dimasukkan dalam RAPBD Kabupaten Kepsul 2006. Bahkan terdakwa meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepsul yang diketuai Sekda Surandi Buamaona dengan beranggotakan Kabag Keuangan Daerah, Mohammad Joesangaji dan Kepala Bappeda Arman Sangaji untuk memasukan anggaran pembangunan Raya Sula senilai 3,5 Milyar tahap Pertama RAPBB tahun 2006 yang kemudian disetujui oleh DPRD sebagimana Nomor 172/3/04/DPRD-KS/2006 tentang persetujuan DPRD atas Nota Keuangan dan RAPBD Kabupaten Kepsul.

Baca Juga :  Hadir di SMA Taruna Nusantara sebagai Alumni, Menteri AHY Motivasi Siswa Menjadi Generasi Optimis dan Berkarakter

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2007 Pemkab Kepsul kemudian mengusulkan anggaran pembangunan Mesjid Raya Sula sebesar 6 Milyar dan tahap selanjutnya berturut-turut dianggarkan 6 Milyar Tahun angggaran 2008 dan 2,3 Milyar pada anggaran perubahan APBD tahun 2008 dan tahap kelima dan keenam senilai 4 Milyar serta 2,4 Milyar 2010, Tutur Ivan.

Oleh karena itu, terdakwa Ahmad Hidayat Mus alias AHM akan dijerat pasal berlapis yaitu primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2010. Subsidernya pasal 3 jonto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.