Reporter: Ipul
Taliabu Malut, Selasa (31/1/2017) suaraindonesia-news.com – Aksi protes penolakan kehadiran PT. Adidaya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara oleh masyarakat lingkar tambang beberapa waktu lalu.
Akhirnya ditanggapi oleh PT. Adidaya Tangguh. Pasalnya, pihak PT. Adidaya Tangguh meminta masyarakat lingkar tambang melakukan aksi demonstrasi ke pemerintah daerah setempat bukan kepada pihak perusahan.
“Masyarakat lingkar tambang seharusnya melakukan aksi ke Pemda bukan ke perusahan, karena Pemerintah Daerah sendiri yang mengeluarkan izin pertambangan, Kok kenapa perusahan yang di demo. Sebab keberadaan tambang di Pulau Taliabu didasari atas izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Kepulauan Sula bapak bupati Ahmad Hidayat Mus (AHM) waktu itu, sementara Kabupaten Pulau Taliabu belum ada,”. Ari Selaku Kepala Tehnik Pertambangan (KTT) PT. Adidaya Tangguh saat dikonfirmasi media ini,beberapa waktu lalu
Ari menjelaskan, dokumen izin pertambangan yang dimiliki oleh PT. Adidaya Tangguh semenjak tahun 2012 mulai dari izin usaha, izin Analisis Damkpak Lingkungan (Amdal) termasuk izin-izin penting lainya yang dikantongi oleh pihak perusahaan, jelasnya.
Dia juga menyebutkan tanggung jawab pihak perusahaan yang harus dipenuhi terhadap pemerintah seperti produksi dalam satu Hektar (Ha) perusahaan dikenakan iuran sebesar 4 U$ termasuk IKKH dengan nominal 4 Miliar rupiah pertahunya semua itu telah penuhi sebagaimana peraturan perizinan pertambangan yang ditentukan oleh pemerintah.
“Jadi semua sudah kami penuhi, baik itu izin eksplorasi maupun izin Amdalnya termasuk pula tanggungjawab perusahan terhadap pemerintah,” beber Ari.












