Reporter: Ipul
Haltim Malut, Senin (30/1/2017) suaraindonesia-news.com – Bupati Kabupaten Haltim Rudy Erawan akhirnya bicara seputar dugaan suap damayanti yang menyeret namanya dalam pusaran kasus mantan kepalai balai Amran Mustari. Orang nomor satu di Pemkab Haltim itu membantah semua pernyataan Imran S. Djumadil saat bersaksi dalam lanjutan kasus Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 23 Januari lalu.
Ia mengatakan, tidak menerima dana sebesar Rp 6,1 miliar seperti yang disampaikan Imran. Baik itu dari pengusahan Abdul Khoir maupun dari Amran sendiri. Apalagi Imran menyebut dana itu di serahkan di Delta Spa, salah satu tempat pijat di Jakarta.
“Saya ini haji. Mana mungkin mau hadir di tempat yang seperti itu. Tapi saya tahu. Ini karena menjelang Pilkada saja,” ujarnya kepada suaraindonesia-news.com melalui pesan whatsApp, Minggu (29/01).
Ia mengatakan kesaksiaan Irman yang menyeret namanya hanya mengada-ngada.
“Apakah saya terima? Tunjukkan buktinya. Apalagi penyidikan sudah selesai, ” ujarnya.
Untuk itu, sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, ia siap, jika dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus ini.
“Sebagai warga Negara yang baik, saya siap jika dipanggil untuk bersaksi,”terang Rudy.
Ia yakin, kasus ini tidak sampai berefek terhadap elektabilitas partai yang saat ini sedang melaksanakan Pilkada di dua kabupaten. Yakni Halteng dan Pulau Morotai. Dirinya optimis pada Pilkada di dua daerah itu akan dimenangkan wakil dari PDI Perjuangan.
“Pemimpin yang baik itu sudah digariskan Tuhan. Dan siapapun yang terpilih, maka dialah pemimpin yang dipilih Tuhan,”tutupnya.












