TRC PA Kawal Kasus Pemukulan Siswa Kelas 1 SDN 070981 Fodo Ke Pihak Berwajib Yang Diduga Dilakukan Oknum Guru - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Pendidikan

TRC PA Kawal Kasus Pemukulan Siswa Kelas 1 SDN 070981 Fodo Ke Pihak Berwajib Yang Diduga Dilakukan Oknum Guru

×

TRC PA Kawal Kasus Pemukulan Siswa Kelas 1 SDN 070981 Fodo Ke Pihak Berwajib Yang Diduga Dilakukan Oknum Guru

Sebarkan artikel ini

Reporter: Aro

Gunungsitoli, Sabtu (28/1/2017) suaraindonesia-news.com – Dunia pendidikan kembali kelam di Kota Gunungsitoli, buktinya salah seorang oknum guru SDN 070981 Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan berinisial Ina R yang diduga memukuli siswinya yang masih duduk di bangku kelas 1 hingga berunjung orang tua siswi tersebut lapor polisi.

Didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak wilayah Kota Gunungsitoli orang Tua korban dengan membawa anaknya yang masih berumur 6 tahun melapor ke Polres Nias dengan bekal bukti pengambilan visum dari Rumah Sakit.

AZ orang tua Bunga (nama samaran korban) Jumat, (27/1) menjelaskan bahwa dirinya sudah bosan mendengar pengaduan dari anaknya setiap pulang sekolah yang mengatakan selalu dipukuli ibu wali kelasnya karena tidak tau membaca hingga dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Sekolah SDN Fodo, namun karena tidak mendapat tanggapan dari pihak kepala sekolah ia melapor ke Polres.

Baca Juga :  Update Terbaru, Terkonfirmasi Positif Covid-19 di OKI Bertambah Empat Kasus

“Akibat sering di pukul ibu gurunya anak saya trauma hingga dia tidak mau sekolah, namun dengan bujuk rayu saya sebagai orang tua akhirnya anak saya mau datang ke sekolah dengan syarat saya tetap menjaganya, bahkan saya pun pernah meminta kepada Kepala Sekolah agar anak saya di pindahkan dari kelas 1b ke kelas 1c namun kepala sekolah tidak mau menanggapi, “tuturnya orang tua korban.

Ayah korban menjelaskan pada saat istirahat anaknya terlihat menangis lalu ia tanya kenapa, sang anak menjawab dengan penuh air mata berkata ibu guru pukul saya lagi, lalu dengan pertimbangan matang dirinya kordinasi ke TRC PA dan setelah itu ia membawa anaknya ke RSUD Gunungsitoli untuk di visum selanjutnya langsung melapor ke Polres Nias dengan Nomor laporan STPLP : 32/I/2017/NS, jelas orang tua korban.

Baca Juga :  SDN Angsokah 2 Utamakan Penghijauan dan Kebersihan Sekolah

Sementara Topan, Korwil TRC PA Sumatera Utara saat ditemui di areal Polres Nias, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi, apa lagi yang di duga sebagai pelaku pemukulan anak 6 tahun tersebut seorang oknum guru,.

“Persoalan ini akan kita kawal terus sesuai laporan orang tua korban dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap Polres Nias yang akan menangani kasus ini hingga tuntas,” tukas Topan.