Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Penada Ranmor Asal Ganding Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Penada Ranmor Asal Ganding Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter: Liq

Sumenep, Kamis (26/1/2017) suaraindonesia-news.com – Didik Effendi (25) warga Dusun Prigi Timur Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil diciduk Resmob Polres setempat saat diketahui menyimpan satu unit sepeda motor Honda ranmor.

Satu unit sepeda motor honda yang tidak dilengkapi surat-surat resmi dan tidak ada nomor polisi yang disimpang oleh tersangka Didik Effendi 25 tahun warga Dusun Prigi Timur, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep dirumah telah berhasil diamankan satuan Resmob Polres Sumenep pada Rabu Malam (25/1/2017).

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal Dan Tahun Baru

“Penangkapan terhadap tersangka atas informasi masyarakat kalau tersangka sering menyimpan motor yang tidak dilengkapi surat-surat setelah anggota kami melakukan penyelidikan kerumah tersangka ternyata benar tersangka menyimpan satu unit sepeda motor Honda tanpa ada nopol langsung anggota resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Kata Kasatreskrim AKP Moh.Nur Amin,SH. Kamis (26/1/2016).

Baca Juga :  Pendidikan Karakter Perlu Ditanamkan Sejak Usia Dini

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa sepeda motor honda Supra X warna hitam tersebut tidak dipasang plat nomor. Namun polisi sudah mengantongi nomor mesin kendaraan tersebut.

Tersangka ditangkap dirumahnya pada hari rabu sekitar pukul 19.30 wib tanpa ada perlawanan dan saat ini tersangka Didik Effendi, berikut barang buktinya sudah digelandang ke Mapolres Sumenep dijerat pasal 480.