Reporter : Nazli md
Abdya, Sabtu ( 20/1/2017 ) suaraindonesia-news.com – Pasca menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ungkapkan rasa kekecewaan. Kekecewaan tersebut dikarenakan pihaknya menilai KPU Pusat dan KIP Aceh kurang memahami peraturan PKPU Nomor 5 tahun 2016.
Ketua KIP Abdya, Elfiza secara khusus kepada Suaraindonesia-news.com Sabtu (21/1/2017) menegaskan, diduga KPU Pusat dan KIP Aceh kurang memahami aturan PKPU Nomor 5 tahun 2016, kententuan Pasal 42 Ayat (6) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang salah satu persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pada saat pendaftaran.
Yang lebih membingungkan, lanjut Elfiza, setelah ditetapkan secara resmi, secara tiba-tiba pihak KPU Pusat melalui KIP Aceh membuat penegasan lain tentang penegasan persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, terutama pada Paslon yang diusung oleh partai PKPI.
Elfiza yang mengaku iklas dengan keputusan tersebut menilai, keputusan itu sangat tidak wajar bila dikaitkan dengan pengesahan memenuhi syarat paslon H Said Syamsul Bahri – HM Nafis Amanaf, dikarenakan pihaknya jauh hari sebelumnya tepat pada tanggal 4 Oktober 2016 lalu, telah mengirim surat ke pihak KPU Pusat dan KIP Aceh perihal, tentang pemenuhan syarat pencalonan dari partai pengusung PKPI.
“Namun, yang kita sesalkan surat balasannya diturunkan setelah paslon itu ditetapkan sebagai peserta Pilkada, tepat pada tanggal 9 Januari 2017 dengan nomor 25/KPU/1/2017 tentang penegasan pencalonan yang diterima KIP Abdya tanggal 13 Januari 2017. Ada apa, pihak KPU Pusat dan KIP Aceh,”Tanya Elfiza.
Seharusnya, lanjut Elfiza, kalau memang syarat dukungan PKPI itu tidak sah, maka surat balasan dari KPU Pusat melalui KIP Aceh itu turun sebelum tanggal 1 November 2016 lalu.
”Kalau memang balasanyan saat itu kita akan mempertegaskan syarat ini memenuhi syarat datau tidak memenuhi syarat dan dasar hukumnya, kalau saat ini semua tahapan sudah dijalankan,”tegasnya.













