Reporter: Liq
Sumenep, Rabu (18/1/2017) suaraindonesia-news.com – Fairus Saleh 26 tahun Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diciduk Polisi saat menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya. Selasa malam (17/1/2017) Sekitar pukul 23.30 Wib.
“Sekira pukul 23.30 Wib, Kapolsek Kangean dibantu 3 orang anggota Koramil dan 2 aparat desa setempat melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Dusun Utara pasar, Desa Kalikatak, kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Rabu (18/1/2017).
Barang bukti ( BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram. 1 pipet kaca ada bekas sabu. 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua, yang disambung denagan sedotan, selang plastik. 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam. 7 potong sedotan. 1 karet penghubung pipet. 1 set plastik klip. 5 aluminium foil, dan 1 buah buah korek api.
“Tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya sendiri tetapi tersangka membeli barang itu dari temennya,” terang Hasanuddin.
Lanjutnya, pengakuan tersangka barang haram jenis sabu tersebut dibeli dari saudara Syaiful (30) tahun alamat Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang dibeli pada hari Sabtu 14 Januari 2017.
“Tersangka Syaiful ditangkap oleh anggota kami sekitar 20.00 wib, dilabeng saketeng Desa Kalikatak,” ujar Hasanuddin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal : 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

