Dua Pengedar Sabu Pulau Kangean Diciduk di Rumahnya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Dua Pengedar Sabu Pulau Kangean Diciduk di Rumahnya

×

Dua Pengedar Sabu Pulau Kangean Diciduk di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Tengah Berdiri Tersangka
Tengah Berdiri Tersangka

Reporter: Liq

Sumenep, Rabu (18/1/2017) suaraindonesia-news.com – Fairus Saleh 26 tahun Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diciduk Polisi saat menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya. Selasa malam (17/1/2017) Sekitar pukul 23.30 Wib.

“Sekira pukul 23.30 Wib, Kapolsek Kangean dibantu 3 orang anggota Koramil dan 2 aparat desa setempat melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Dusun Utara pasar, Desa Kalikatak, kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Rabu (18/1/2017).

Baca Juga :  Ini Jawaban Wali Kota Probilinggo Menanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Penerapan Jam Malam

Barang bukti ( BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,10 gram. 1 pipet kaca ada bekas sabu. 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua, yang disambung denagan sedotan, selang plastik. 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam. 7 potong sedotan.  1 karet penghubung pipet. 1 set plastik klip. 5 aluminium foil, dan 1 buah buah korek api.

“Tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya sendiri tetapi tersangka membeli barang itu dari temennya,” terang Hasanuddin.

Baca Juga :  Canangkan Beasiswa Kedokteran di Unair, Bupati Baddrut Tamam Langsung Sosialisasikan Pada Siswa

Lanjutnya, pengakuan tersangka barang haram jenis sabu tersebut dibeli dari saudara Syaiful  (30) tahun alamat Dusun Utara Pasar, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang dibeli pada  hari Sabtu 14 Januari 2017.

“Tersangka Syaiful ditangkap oleh anggota kami sekitar  20.00 wib, dilabeng saketeng Desa Kalikatak,” ujar Hasanuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat  pasal : 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.