Makelar Raskin Kepulauan HM Izzat DPO Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Makelar Raskin Kepulauan HM Izzat DPO Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20170105 WA0053

Reporter: Liq

Sumenep, Kamis (05/01/2017) suaraindonesia-news.com – HM Izzat warga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Sumenep.Madura Jawa Timur ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sumenep diduga sebagai makelar raskin tahun 2015 untuk daerah Kepulauan.

“Tersangka HM Izzat yang ditetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang oleh Polres Sumenep karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu, melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Kamis (5/1/2017).

Sedangkan penetapan HM Izzat sebagai DPO baru dilakukan pada awal 2017.

Sekitar Juli 2016 lalu HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Kembali Meminta Waktu Tangani Kasus Pencemaran PMII

“Berkas perkara sebelum diserahkan tersangka HM Izzat telah melarikan diri.

Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Untuk diketahui, dalam kasus penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Idi Lahirkan Putusan ‘Sesat’

Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Dalam perkara tersebut , Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.
Sementara, Suryadi saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, setelah dilimpahkan kepada Kejari oleh Mapolres Sumenep, Kamis, 8 Desember 2016.