Reporter : La Ode Ali
Buton , Minggu (25/12/2016) suaraindonesia-news.com – Akibat nonton film porno, dua orang pelaku IR (16) dan RM (18) warga Desa Tuangila , Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ( Sultra) tega mencabuli anak SD Kelas 3 dan 4 yang berinisial CN (8 ) dan KY (8) yang juga merupakan warga setempat.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Kapontori, Ipda Marcell Prasetya, melalui Kanit Reskrimnya, Aipda Ali Zena, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu ( 25/12/2016 ), mengatakan, pencabulan anak dibawah umur tersebut sebenarnya terjadi sekitar dua bulan yang lalu. Namun, baru terungkap beberapa hari ini ketika orang tua korban melaporkan hal itu ke Polsek Kapontori.
“Kalau kejadiannya ini sekitar dua bulan yang lalu,ini ketahuan karena setiap kali pelaku lewat didepan rumah korban, korban kelihatan ketakutan, sehingga ibu korban bertanya-tanya ada apa, lalu ayah korban sekitar tiga hari yang lalu datang melapor ke Polsek yang ditemani Kapospol setempat,”kata Ali Zena.
Dari laporan tersebut, penyidik langsung mengamankan kedua pelaku untuk diperiks dan setelah itu kedua palaku langsung ditahan di Polsek Kapontori untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah tidak sekolah tersebut terungkap bahwa pelaku tega mencabuli anak dibawah umur itu karena tidak dapat menahan hawa nafsunya setelah menonton film porno melalui telepon genggam (HP) .
“Motifnya itu karena pelaku tidak dapat menahan hawa nafsunya setelah nonton film porno di hapenya, dan aksi bejat para pelaku itu dilakukan dihutan – hutan tidak jauh dari rumah korban , “ungkapnya.
Dijelaskan, kejadian tersebut oleh korban tidak berani melaporkan pelaku, sebab setelah melakukan aksi bejatnya, para pelaku ini mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain apa yang telah mereka (tersangka) lakukan. Sehingga korbanpun merasa takut dengan ancaman IR dan RM.
“Kalau untuk berapa kali para pelaku mencabuli korban, belum dapat kami pastikan karena kita masih periksa lebih lanjut , hasil visum juga belum keluar,”tuturnya.
Sejauh ini, tambah Ali Zena, pihaknya sudah memeriksa pelaku dan korban serta orang tua mereka.Dalam kasus tersebut,RM mencabuli salah satu dari korban, sedangkan IR mencabuli kedua korban CN san KY.
Atas perbuatannya, IR dan RM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 71 6D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
