Pengelolaan Parkir di Kota Gunungsitoli Tidak Sesuai Peraturan Walikota - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pengelolaan Parkir di Kota Gunungsitoli Tidak Sesuai Peraturan Walikota

×

Pengelolaan Parkir di Kota Gunungsitoli Tidak Sesuai Peraturan Walikota

Sebarkan artikel ini
07a59a67 c5c0 4c3b bd41 8bd935620aa6
Salah Satu Tempat Parkir

Reporter: Rukun Zebua

Gunungsitoli, Selasa (20/12/2016) suaraindonesia-news.com – Pengelolaan parkir dikota Gunungsitoli tidak sesui dengan peraturan walikota no.3 tahun 2013 yang berlaku saat ini, buktinya, dari pantantauan wartawan suaraindonesia-news.com, sejak beberapa bulan ini juru parkir yang bekerja di lapangan tidak sesuai aturan, diantaranya mereka tidak memiliki SPT surat perintah tugas dari pihak yang mempekerjakan mereka dalam hal ini pihak ketiga, ada juga yang memarkirkan kendaraan berlapis, memarkirkan kendaran ditikungan jalan yang seyogianya tempat parkir ditepi jalan umum di tentukan dengan adanya rambu parkir dan maklar jalan tempat parkir.

Sementara saat ini di kota Gunungsitoli masih mempergunakan peraturan lama, yakni peraturan walikota no.3 tahun 2013 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum di kota Gunungsitoli, Bab. III Pembinaan dan pengawasan pasal 8 ayat 1. Kepala Dinas melakukan tugas pembinaan, pengaturan dan pengawasan rutin terhadap juru parkir. Namun kenyataannya dilapangan seakan- akan membiarkan dan tutup mata.

Baca Juga :  Kongres Anak Habiskan Anggaran Rp 700 Juta

Pada peraturan walikota no.3 tahun 2013 pada pasal. 4 lebih ditegaskan pengawasan rutin oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan upaya intensifikasi dan ekstemsifikasi pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum, dari aturan itu juga.

Ternyata dari beberapa juru parkir yang di konfirmasi suaraindonesia-news.com di jalan Sirao A.Telaumbanua, setiap harinya juru parkir dipungut oleh pengelolah Rp. 25.000 dan di beri karcis 1 blok = 50 lembar dalam 1 minggu sehingga setiap harinya juru parkir di berikan kurang dari 10 lembar karcis (khusus kendaraan roda 2 ) dari kenyataan dilapangan dipastikan pendapatan tersebut tidak semuanya masuk ke kas daerah dan tergolong sebagiannya adalah pungutan liar.

Dan dari peraturan walikota tersebut juga tidak ada tertuang berbunyi keuntungan pihak pengelolah (pihak ketiga) sehingga sangat lucu jika pihak ketiga terus dapat mengelolah tampa keuntungan.

Baca Juga :  Irwanda : Pemerintah Aceh Harus Cepat Bertindak Terkait Kisruh MPTT

Dalam hal pembayaran biaya parkir tersebut dari para pengendara di kota Gunungsitoli, para juru parkir berspekulasi dimana jika pengendara memaksakan meminta karcis baru diberikan, tetapi jika tidak, yah tidak diberikan ungkap salah satu juru parkir.

Dari kenyataan dilapangan di harapkan pemerintah kota Gunungsitoli bertindak tegas, dengan harapan seluruh masyarakat kota Gunungsitoli agar aturan tersebut dapat di ubah jika sudah tidak sesuai, sehingga retribusi parkir dapat menjadi pendapatan daerah.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas dalam hal ini Plt kepala dinas perhubungan dan informatika kota Gunungsitoli, Maiman Harefa saat dihubungi melalui telpon pribadinya beralasan sibuk sehingga tidak dapat di konfirmasi.