Reporter : La Ode Ali
Buton, Senin (19/12/2016), suaraindonesia-news.com – La Ode Rafiun yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton nampaknya bebas dari jeratan hukum yang kini didalami Kejari Buton dalam kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial(Bansos) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel) Tahun Anggaran 2013.Karena penyidik Kejari tak cukup bukti untuk mentersangkakan Rafiun.
“Yang pasti, saat ini kami tidak punya cukup bukti untuk mentersangkakan Rafiun,”kata Kajari Buton, Ardiansyah SH MH melalui Kasi Intel, Tabrani SH saat ditemui dikantornya, Senin (19/12/2016).
Mengenai bukti kwitansi pengambilan uang kepada bendahara Dana Bansos tersebut, Sarifa yang dilakukan oleh La Ode Rafiun dan mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel), Muhammad Darmin Ali yang telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor , Kendari, Sultra beberapa waktu lalu .Diakui Tabrani hingga kini belum mendapatkan bukti tentang pengambilan tersebut.
“Tidak bisa kami hanya berdasarkan logika dan pemikiran Ibu Sarifa, kami harus tanyakan, ada ngga saksi yang lihat kalau uang itu dari kegiatan pembangunan USB SMKN 2 Lasalimu Selatan,”ujarnya.
Dalam kasus ini, Tabrani menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak mempunyai kepentingan pribadi hanya semata -mata bekerja sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Kami penyidik tidak punya kepentingan , kami profesional dalam menjalankan tugas kami, apalagi untuk menetukan seseorang menjadi tersangka, karena harus betul-betul ada bukti baru seseorang itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.
Ditambahkan, dalam kasus ini,hanya Sarifa yang ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti.Apalagi ditambah dengan keterangan dari saksi ahli BPK , dalam hal ini penyidik masih menggunakan hasil yang lama, sebab masih dalam satu rangkaian kegiatan yang sama.Dan yang dipisahkan hanya perbuatan merugikan keuangan negara antara Sarifa dan Muhammad Darmin Ali.
Atas perbuatannya Sarifa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

