Reporter : Zainal
Pasuruan, Rabu (14/12/2016) – suaraindonesia-news.com – Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 08 Tahun 2016 Tentang perlindungan lingkungan hidup yang salah satunya tentang pengelolahan dan pengendalian sampah dinilai masih sangat lemah. Hal ini bisa dilihat dengan terbongkarnya salah satu industri yaitu PT. Buana Megah yang berada di Desa Beji Kabupaten Pasuruan yang membuang (dumping) limbah padat berupa plastik pada tanah bekas galian C di desa Blawi Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan yang tidak berizin.
PT. Buana Megah yang diduga melakukan pembuangan limbah selama tiga tahun itu baru dicium oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada beberapa bulan kemaren. Hal ini terbukti dengan temuan wartawan suaraindonesia-news. com bahwasannya BLH baru mengasih surat peringatan (SP) satu pada PT. Buana Megah, SP 1 itupun di layangkan pada pihak PT. Buana Megah pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu.
Arief selaku Kabid Pengawasan dan Penindakan Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan, bahwa BLH tidak pernah memberi izin terkait pembuangan limbah tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya sudah menegur PT. Buana Megah untuk menghentikan sementara pembuangan limbah di Desa Blawi, dan segera mengurus izin pada BLH.
“Dari teguran melalui surat yang kami kirim tersebut, pihak PT. Buana Megah sudah membalas bahwasannya perusahaan akan melakukan pengelolaan sampah sendiri dengan mesin Incenerator, juga bekerja sama dengan pengelolah sampah (pihak ke lll). Karena sampah tersebut ada nilai ekonomis yang bisa di manfaatkan pada masyarakat,” terangnya, Kamis (14/12).
Namun pernyataan yang dikemukakan oleh Arief tersebut berbeda dengan temuan wartawan Suara Indonesia.News dilapangan. Diketahui PT. Buana Megah diduga masih terus membuang limbah padat di tempat tak berizin tersebut.
Ditempat terpisah Sukadi selaku Kasi Bimbingan, Pengawasan dan Penyuluhan (BINWASLU) Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pasuruan saat di konfirmasi dikantornya terkait hal tersebut mengatakan, bahwasannya untuk masalah limbah di Desa Blawi masih menunggu ketegasan dari pihak BLH untuk memberikan permohonan penindakan pada pihak Satpol PP.
Sukadi juga mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi tindakan pada perusahaan yang membuang limbah padat sebelum pihak BLH melakukan penuntutan.
“Dan sampai saat ini dari pihak BLH masih memberikan surat tembusan SP-1 pada kami, itupun pada bulan Agustus lalu,” ungkapnya.
Disisi lain Karli dari LSM Pemerhati lingkungan menyatakan, pihak BLH dalam hal ini kurang tegas dalam menyikapi perusahaan PT. Buana Megah yang melakukan pembuangan limbah padat sampai sekarang tidak berizin.
“Kok bisa dalam waktu 3 tahun dinas BLH baru mengetahui kalau pembuangan limbah padat berupa plastik tidak mengantongi izin. Saya menduga ini ada permainan antara pihak BLH dengan PT. Buana Megah,” katanya.
“Dengan adanya temuan ini, saya berharap Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk bersikap tegas pada PT. Buana Megah. Karena ditakutkan limbah yang di buang termasuk Limbah Berbahaya dan Beracun (B3),” tandasnya.

