Reporter : La Ode Ali
Buton, Selasa (13/12/2016), suaraindonesia-news.com – Hingga kini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara ( Sultra ) belum menemukan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil ( PNS ) yang terlibat dalam politik praktis pada proses kampanye yang dimulai sejak 18 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017 mendatang.
“Hingga saat ini belum ada laporan baik dari Panwascam tentang adanya keterlibatan PNS saat kampanye, “kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru melalui telepon selulernya, Selasa ( 13/12 /2016).
Diungkapkan,jika nanti ditemukan adanya oknum PNS yang terlibat pada politik praktis, maka pihaknya akan memproses hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Karena jelas sesuai dengan aturan ASN itu, PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Yang jelas kalau PNS terbukti terlibat dalam politik praktis , kita pasti akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Ditambahkan, jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan PNS saat kampanye dan keterlibatnnya tersebut berkaitan dengan pasangan calon.Maka, pihaknya tidak hanya memproses oknum PNS nya saja, tetapi juga pasangan calon itu sendiri.
“Jadi kalau keterlibatannya itu ada kaitannya dengan pasangan calon, maka kita akan proses dengan pasangan calonnya. Tetapi kalau pribadinya, berarti oknum saja yang diproses,”pungkasnya.