Reporter: Ipul
Ternate, Sabtu, (26/11/2016) suaraindonesia-news.com – Polda Maluku Utara menegaskan, tak gentar menghadapi gugatan Penasehat Hukum (PH) 14 tersangka kasus pengrusakan fasilitas PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN).
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendry Badar mengatakan, proses penangkapan serta pemeriksaan 14 tersangka sudah sesuai prosedur berdasarkan kondisi yang terjadi. Dia mengakui proses pemeriksaan terhadap 14 warga Pulau Gebe di kantor FBLN dengan mempertimbangkan sarana FBLN memadai guna mempermudah polisi melakukan pemeriksaan.
“Fasilitas di Polsek Pulau Gebe kecil jadi pemeriksaan dialihkan ke FBLN karena menggunakan alat komputer. Setelah itu polisi memberikan surat perintah membawa kepada keluarganya dan 14 tersangka dibawa ke Polda,” jelas Hendry saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, Jumat (25/11).
Hendry menyebut, selama penahanan tidak ada tindakan pengeroyokan yang dilakukan penyidik maupun oknum Brimob.
“Kalau ada yang dipukul dan mengalami luka berat itu pasti sudah ada di rumah sakit atau di opname,” katanya.
Hendry menegaskan mendukung, apabila tim PH 14 tersangka menempuh langkah hukum mengadukan Polda ke Kompolnas dan Komnas HAM. Apabila PH keberatan dengan prosedur yang dilakukan polisi dipersilahkan langkah hukum melalui praperadilan.
“Kami sudah siap menghadapinya,” tegasnya.
Meski Hendry membantah tidak pemukulan, namun Komandan Satuan (Dansat) Brimob Kombes Pol Anang Sumpena mengaku menyesali tindakan yang dilakukan anak buahnya, dan telah anggota untuk mengecek oknum yang melakukan tindakan itu.
“Setelah dikroschek itu benar, ada anggota yang menampar tersangka,” katanya.
Anang mengaku menyesalkan tindakan anak buahnya, karena selama bertugas tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan. Siapapun yang telah ditangkap tidak boleh dipukul, kecuali saat ditangkap terjadi perlawanan.
“Saya sudah perintahkan anggota mengecek siapa-siapa yang dipukul, apa yang digunakan untuk memukul dan apa sebab anggota memukul. Ini akan tetap ditundaklanjuti,” tegas Kombes Anang.