Reporter: Tm/Aro
Nias Selatan, Selasa (22/11/2016) suaraindonesia-news.com – Kasus Pencabulan anak berumur 9 tahun yang terjadi pada hari Sabtu, 03 September 2016 di salah satu desa di Kecamatan Tana Masa, Kabupaten Nias Selatan mendapat perhatian husus dari TRC PAI Kepulauan Nias.
Melalui Korwil TRC PAI Kepulauan Nias Tri Topan Gowasa kepada suara Indonesia, Selasa (22/11) mengatakan bahwa saat ini TRC PAI di Wilayah Nias Selatan sedang dampingi keluarga korban untuk melapor ke Polres setempat terkait pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Korda Nias Selatan Eriusman Duha bersama tim yang ada di sana telah mendampingi keluarga korban melapor ke Polsek Pulau-Pulau Batu pada tanggal, 14 September 2016 serta pihak Polsek telah melakukan penyidikan serta pemanggilan beberapa saksi berdasarkan kronologis yg diceritakan korban,” terang, Selasa (22/11/2016).
Selanjutnya pada tanggal, 08 Oktober 2016 Polsek telah melimpahkan berkas ke Polres Nias Selatan Unit PPA, lanjut Tri Topan Gowasa.
Pada tanggal,17 November 2016 Korban dan ayah korban bersama TRC PA Korda Nisel mendatangi PPA Polres Nisel untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan kasus pencabulan terhadap korban.
“Dari laporan Korda Nias Selatan menjelaskan bahwa pada saat tim mempertanyakan perbuatan pelaku terhadap korban mengatakan pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadapnya adalah teman sekolahnya dan dilakukan oleh 2 orang,” tuturnya.
Topan lebih lanjut mengatakan Kanit PPA Polres Nisel an. Ipda Wulyoto di temani Team pemeriksaan Bripda Afni Purbani mengatakan bahwa kasus itu telah pihaknya terima, untuk itu menurutnya pihaknya harus BAP ulang korban.
Pada hari kamis tanggal, 17 November 2016 dilakukan BAP ulang terhadap korban. Dan TRC PAI Korda Nisel bersama-sama mendampingi serta membantu proses pembongkaran kasus ini.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal, 18 November 2016 Anggota PPA Polres Nisel bersama TRC PA Korda Nisel mengantarkan Korban RSUD Lukas Nias Selatan untuk visum, hasil visum et repertum menjelaskan terdapat luka di bagian dalam kelamin korban.