Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Diduga Hamili YL, DL Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi

Avatar of admin
×

Diduga Hamili YL, DL Terpaksa Harus Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20161122 WA0061
Budi, Kepala Desa Batu Dinding saat dikonfirmasi di polres Sumenep

Reporter: Liq

Sumenep, Selasa (suaraindonesia-news.com – Ningsi (35) tahun warga Dusun Laok Lorong Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur.mendatangi Polres Setempat untuk melaporkan pelaku pencabulan yang menimpah anak kandungnya YL (16) tahun. Selasa (22/11/2016).

Ningsi 35 tahun (ibu korban, red) mendatangi PPAT Polres Sumenep untuk melaporkan DL 18 tahun (pelaku) pencabulan yang menimpa anak kandungnya (YL)16 tahun atas perbuatan pelaku, YL mengalami kehamilan 4 bulan.

Sementara Budi Kepala Desa Batudinding, mengatakan bahwa Sebenarnya kejadian tersebut sudah 4 bulan yang lalu tapi karena korban takut kepada orang tuanya,sehingga korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya sendiri akhirnya ketahuan juga kehamilan Korban oleh ibu kandungnya selanjutnya ibu kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke kepala desa Batudinding tempat korban beserta keluarganya tinggal.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi Proyek PATM Sampai di Meja Polda Jatim, Eks Kadis PU SDA Sumenep "Irit Bicara"

“Setalah kami mendapat laporan dari keluarga korban kalau anaknya jadi korban pencabulan oleh DL 18 tahun (pelaku) warga Banjar Barat, kami langsung mendatangi kepala desa banjar barat dan dilakukan mediasi dibalai desa banjar barat oleh kepala desa Banjar Barat dan disaksikan oleh aparat desa banjar barat saat itu,” Kata Budi kepala Desa Batudinding. Selasa (22/11/2016).

Namun lanjut Budi, dari hasil mediasi tersebut malah tidak ada respon dari pelaku (DL) maka kami sebagai kepala desa dari korban bersama keluarga korban langsung melapor ke PPAT Polres Sumenep tentang kejadian yang menimpah korban tersebut.

“Korban mengalami kehamilan 4 bulan dengan pelaku,” ujar Budi.

Sementara pelaku sempat mengakui perbuatannya terhadap korban dihadapan aparat desa banjar barat kalau pelaku menghamili korban cuma pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga :  Praktisi Hukum dan Rektor UNUSU: Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Statemen Menteri Agama

“Padahal ada saksinya dari aparat desa kalau pelaku melakukan perbuatannya sama korban namun hanya satu kali,” terangnya.

“Kami saat melapor ke PPAT katanya dari PPAT ragu harus nunggu DNA untuk meneruskan laporan kami,” sambungnya.

Menurut Budi, pelaku melakukan hubungan seperti suami istri sama korban saat itu dilakukan dirumah pelaku di dusun laok lorong desa banjar barat.

“Awalnya korban (YL) bersama temannya main kerumah pelaku, menjelang beberapa Jam teman korban disuruh pulang sama pelaku biar korban pelaku sendiri yang megantarkan pulang,” ujarnya.

Sampai berita ini naik belum ada keterangan resmi dari pihak polres dan keluarga Korban masih menunggu hasil laporan dari Ruang PPAT Polres Sumenep.