Reporter: Liq
Sumenep, Senin (21/11/2016) suaraindonesia-news.com – Wahib (28) Dusun Sumber Batu, Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pada hari sabtu 5 Nopember 2016 sekitar pukul 20.00 wib saudara tersangka Wahid dilaporkan ke polsek setempat oleh ibu kandungnya Harida 55 tahun karena tersangka mau mengancam membunuh dirinya.
Awalnya pelaku (wahib) meminta uang kepada ibunya sambil mengancam dengan menggunakan celurit namum permintaan pelaku tidak dikabulkan oleh ibu kandungnya.
“Pasalnya uang yang di minta sama pelaku (anak kandung) pada ibu ( ibu kandung) sebesar Rp.500 namun ibunya bilang tidak punyak kemudian hanya memberi Rp.300 kepada anaknya ( pelaku) karena permintaan pelaku tidak dipenuhi oleh ibunya maka pelaku langsung mengeluarkan celurit untuk dipergunakan mengancam membubuh ibu kandungnya sendiri,” Kata AKBP Joseph Ananta Pinura, S.K.I. M.Si.
Karena Haridah (korban) ketakutan dirinya mau dibunuh oleh anaknya , beberapa jam kemudian korban langsung melapor ke Polsek Ganding sedangkan rumahnya di jaga oleh warga sambil menunggu kedatangan petugas Polsek.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep beserta barang buktinya.
Sedangkan tersangka terjerat pasal 335 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
