IMG 20161116 WA0044

Polisi Ringkus Tiga Remaja Komplotan Pencuri Laptop Dan HP

Reporter: Mas Bro

Probolinggo, Rabu (16/11/2016) suaraindonesia-news.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota baru baru ini berhasil mengungkap dan meringkus 3 orang remaja pelaku pencurian 8 (delapan) unit Laptop dan 3 (tiga) unit HP di diruang Klas XII SMK-1 Sumberasih, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang terjadi pada Senin pagi (17-Oktober-2016).

Tiga remaja yang menjadi tersangka tersebut adalah, 1). Moch Sahril (19), alamat dusun Krajan-1 RT.04/RW.01 Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 2). MA (16), masih dibawah umur, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan ke 3). Hidayatullah (21), alamat jalan Klengkeng RT.04/RW.06 Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Ke tiga tersangka ditangkap berdasarkan LP/83/X/2016/Jatim/Resta Prob/Sek Sumberasih tanggal 17-Oktober-2016.

Dari tiga tersangka tersebut, yang pertama ditangkap petugas adalah tersangka Hidayatullah. “Dia ditangkap petugas hari Jumat (4/11), disalah satu cafe yang berlokasi di Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo”. Perannya adalah turut menjualkan 4 unit Laptop hasil curian. 1 unit Laptop merk Lenovo hitam seharga Rp.1600. 000,-, ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Suwancono, Rabu (16/11), kepada sejumlah wartawan saat gelar pers relleas.

Setelah terasangka Hidayatullah tertangkap, tersangka Moch Sahril dan tersangka MA, Selasa (8/11), sebelum ditangkap petugas, lebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Sumberasih, jelasnya.

Suwancono dalam penjelasannya mengatakan, peran tersangka MA yang masih dibawah umur ini adalah mencuri 4 unit Laptop dan 2 HP didalam ruang Klas XII SMK-1 Sumberasih milik siswa Klas XII dengan cara masuk melalui cendela ruang klas yang tidak terkunci, pada saat para siswa sedang mengikuti upacara bendera.

Sedang peran tersangka Moch Sahril juga mencuri 4 unit Laptop dan 1 HP milik siswa SMK-1 Sumberasih didalam ruang klas XII dengan cara lewat cendela yang tidak dikunci saat ruang klas kosong ditinggal siswanya mengikuti upacara bendera.

AKP Suwancono menandaskan, tersangka Moch Sahril dan MA dijerat pasal 363 sub 362 KUHPidana, sedang tersangka Hidayatullah dijerat pasal 480 KUHPidana. Barang Bukti (BB) 8 Laptop, 3 HP (1 HP Samsung Young 2 warna putih, 1 HP Samsung Young 2 warna hitam, dan 1 HP Polytron warna merah putih) diamankan petugas sebagai alat bukti.