Abdya, Selasa (15/11/2016) suaraindonesia-news.com – Terkait dengan permohonan penetapan Fatwa ajaran menyimpang yang dimohonkan oleh bupati Aceh Barat Daya (Abdya) melalui majelis permusyawaratan ulama Abdya dengan Nomor 450/1705/2016 ke Sekretariat majelis permusyawaratan ulama Aceh.
Kepala sekretariat MPU Aceh, Saifuddin, SE. Mm pada tanggal 9 November 2016 dengan surat pengantar nomor 451.7/520,dan taushiyah MPU Aceh No.3 tahun 2016 Tentang Masalah keagamaan di Abdya, terhadap empat aliran yaitu, aliran Thariqat Syattriah di gampong Ie Lhlob, Kecamatan Tangan-Tangan, Aliran Tgk. Maimun di Desa Alue Dawah kilometer 7 Kecamatan Babahrot, Aliran Salafi Wahabi digunung Samarinda kecamatan Babahrot, organisasi masyarakat hizbunt tahrir Indonesia (HTI) cabang abdya.
Menetapkan, semua masyarakat desa Ie Lhob kecamatan tangan-tangan ,untuk tetap berpegang/berpedoman dan mematuhi surat edaran bupati aceh barat daya (abdya) no:45o/1705/2015 tentang penghentian segala bentuk kegiatan yang diduga sesat itu. Surat himbauan tersebut berlaku sampai terbentuk Qanun bidang Aqidah, Ibadah dan Akhlak dan lahirnya resam gampong.
Begitu juga dengan aliran Tgk, maimun, aliran salafi, aliran thariqat syattariah, dan organisasi masyarakat hitbun tahrir Indonesia (HTI) untuk tetap mematuhi surat edaran bupati abdya dan .keputusan tersebut ditetapkan oleh majelis permusyawaratan ulama aceh pada tanggal 7 nopember 2016. yang ditandatangani ketua dan tiga para wakil-wakil ketua.
Sementara itu ketua MPU Abdya Tgk M Dahlan melalui sekretaris H Mansur mengatakan, surat pengantar dari mpu aceh tersebut, hari senin kami terima, dan sudah diteruskan kepada pimpinan dan kepada intasi-intansi yang terkait.
Dan kita berharap, apa yang telah digaris kan poin demi poin dalam surat edaran hasil musyawarahtan majelis ulama aceh tersebut, hendaknya segera di patuhi. eujarnya singkat.

