Reporter : Berbudi BL.
Probolinggo, Kamis (3/11/2016) suaraindonesia-news.com – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap dua pengikut Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah di PN Kraksaan dijaga ketat oleh 450 personil Polisi gabungan dari Polres Probolinggo dan Brimob.
Sidang yang menghadirkan 7 orang tersangka tersebut, dijaga ketat untuk mengantisipasi datangnya pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan keluarga korban.
Dalam pengaman sidang perdana tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin meminpin langsung pengamanan di PN Kraksaan.
Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kegiatan PN. Kraksaan hari ini tidak seperti hari – hari biasa. Hari ini Kamis, (03/11) adalah sidang pertama terhadap para pelaku pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah pengikut Padepokan Dimas Kanjeng.
“Pengamanan yang cukup ketat ini untuk mengantisipasi datangnya para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng dan keluarga korban, Namun sampai saat ini belum diketahui tentang kehadiran para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng ke PN Kraksaan,” terang Arman.
Untuk mengamankan sidang perdana ini, sebanyak 150 orang anggota Polisi disiagakan di PN Kraksaan dan 300 personil disiagakan di Polres, kata Arman menambahkan.
Agenda sidang hari ini diawali pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Wahyu Wijaya bin M. Suwoto dan Achmad Suryono bin Ngatemin pelaku pembunuhan Abd. Gani yang didampingi Penasehat Hukum Bambang Bahagia, SH dan Prayudha, SH. Keduanya adalah Penasehat Hukun yang disediakan oleh negara.
Dalam dakwaannya, pelaku membunuh Abd. Gani dengan cara memukul tengkuk korban dengan besi kemudian menutup kepala korban dengan plastik warna hitam lalu di lakban. Kemudian mayat korban dibuang ke waduk gajah mungkur Wonogiri Jawa Tengah. Atas perbuatan tersebut terdakwa telah ditahan, dan hari iniaa disidangkan di PN Kraksaan
Selanjutnya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Wahyudi bin Boenadin dan Kurniadi bin Kamhar, yang juga pelaku pembunuhan terhadap korban Abdul Ghani. Kedua terdakwa ini juga didampingi Penasehat Hukum yang disediakan oleh negara, yakni Bambang Bahagia, SH dan Prayudha, SH keduanya dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) pada PN Kraksaan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Yudistira Alfian, SH., M.H sidang barjalan lancar. Setelah JPU pembacaan dakwaan sidang ditutup, dan ditunda hari Kamis (10/11) Minggu depan.