Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Terbelit Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua DPD PPP Sumenep KH. Baharuddin Ditahan Kejari

Avatar of admin
×

Terbelit Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua DPD PPP Sumenep KH. Baharuddin Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
KH Baharuddin Ketua DPD PPP Kabupaten Sumenep
KH Baharuddin, Ketua DPD PPP Kabupaten Sumenep

Sumenep, Rabu (2/11/2016) suaraindonesia-news.com – KH Baharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timr, resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep, Senin (31/10/2016).

Mantan anggota DPRD Sumenep ini diduga melakukan pencemaran nama baik salah satu pengusaha perumahan di kota Sumenep pada tahun 2011 lalu.

Baca Juga :  Jember Terpilih Sebagai Pusat Pengembangan Inovasi Kakao

“Betul yang bersangkutan sudah ditahan, Sekarang terdakwa sudah berada di Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep,” ujar Kasi Datun Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, Rabu, (2/11/2016).

Dikatakan Ridwan, berkas perkara terkait tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Supandi yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD tersebut sudah dinyatakan P21 pada bulan Agustus lalu.

Baca Juga :  Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Bersama Satpol PP Akan Tertibkan

““Setelah berkas selesai, maka tinggal tunggu jadwal persidangan,” terang Ridwan.

Ridwan menambahkan, proses persidangan akan digelar setelah pelimpahan berkas selasai.(Zaini)