Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sebanyak Satu Pleton Dalmas Polres Tuban Amankan Eksekusi Lahan Di Widang

Avatar of admin
×

Sebanyak Satu Pleton Dalmas Polres Tuban Amankan Eksekusi Lahan Di Widang

Sebarkan artikel ini
IMG 20161102 WA0017

Reporter: Mustain

Tuban, Rabu (02/11/2016) suaraindonesia-news.com – Polres Tuban, Jawa Timur memberikan keamanan terkait eksekusi pengosongan lahan tanah Sawah seluas 1490m2 milik pemohon Sujak, atas termohon Su’udi di Desa Banjar, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Rabu, (02/11) pukul 09:00 WIB.

Pelaksanaan eksekusi yang dihadiri Sunthi, SH, (Panitra pengganti PN Tuban), Supriyadi, SH (Kuasa hukum pemohon), Kaslan (Kades Desa Banjar), Sujak, (Pemohon).

Berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Tuban yang mempunyai hukum tetap atau sudah di ikrahkan oleh pihak Pengadilan. PN Tuban Nomer:10/pdt.Eks/2016) PN TBN Tgl. 28 Desember 2016. PN. TBN Jo Nomer:7/pdt.G/2003/.PN.TBN.

Dalam pelaksanaan Eksekusi diawali dengan pembacaan oleh panitera di Balai Desa Banjar, Kecamatan Widang, setelah prmbacaan keputusan panitera beserta pemohon eksekusi menuju lokasi untuk menyerahkan lahan yang di eksekusi.

Baca Juga :  Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Melarang Personelnya Menukar Kasus Dengan Rupiah

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak termohon tidak hadir, dan tidak terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi terhadap keputusan pengadilan.

Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad Melalui Kasubbag Humas polres Tuban AKP Elis Suendayati menegaskan, bahwa lahan eksekusi terjadi di Desa Banjar Kecamatan Widang, Pihak kepolisian hanya sebatas mendampingi untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antar warga tergugat dan penggugat.

“Kita hanya mengawal berlangsungnya eksekusi lahan dari keputusan pengadilan, Agar tidak terjadi hal-hal yang di inginkan. Kalau untuk wewenang keputusan eksekusi bukan tugas kami, itu merupakan tugas dari kejaksaan,” Jelasnya.

Ia melanjutkan, sementara untuk urusan sosialisasi sepenuhnya dilakukan oleh pihak pengadilan, dan tugas dari kejaksaan memberikan penjelasan kepada warga yang lahannya akan di eksekusi.

“Sosialisasi tidak hanya di lakukan kepolisian tapi telah di lakukan pihak pengadilan untuk menjelaskan kepada masyrakat tersebut. Sepenuhnya yang berwenang atas hak itu adalah pengadilan, sedang kami hanya mendampingi,” Ucapnya.

Baca Juga :  Pimpinan LSM Instforme Desak Presiden Bubarkan Bapel-BPWS

Kasus ini bukan sekonyong-konyong muncul dengan sendirinya, semuanya telah melewati proses dan semua pihak harus menyadari untuk dapat dilakukan kerjasama yang baik.

“Kepolisian tidak melakukan pemaksaan, karena melalui kerjasama dapat terjalin dengan baik,” Kata Fadly Samad.

Fadly Samad, menambahkan, pihaknya telah menurunkan sebanyak Satu Pleton Dalmas,Reskrim, Intelkam, dan Polsek Widang, dalam upaya memberikan keamanan dan kenyamanan agar tidak terjadi bentrok massa karena ini dapat merugikan semua pihak.

“proses tersebut telah berlangusung lama, dan ini merupakan puncaknya. Dan Anggota yang kami turunkann. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan keamanan dan kenyamanan, untuk bisa sekaligus mengantisipasi kesiap siagaan,” pungkasnya.