Reporter: Sovan
Malang, Jumat 21/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Dinas perhubungan (DISHUB) Kota Malang, Jawa Timur akan mengambil alih lahan parkir di kawasan ruko, hal itu karena selama ini, kawasan ruko parkir penarikan restribusi masuk dikelola Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang.
Menurut Kusnadi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang mengatakan bahwa pengambilalihan lahan parkir kawasan ruko tersebut sudah dikomunikasikan dengan pihak Dispenda.
“Kami sudah komunikasi dengan Kadispenda terkait pengambil alihan pengelolaan parkir di kawasan ruko, ada sekitar 230 titik parkir di kawasan ruko yang akan diserahkan pada dinas perhubungan,” kata mantan Kadin Disnakertrans Kota Malang itu.
Pengambilalihan tersebut menurut Kusnadi ditenggarai saat ini masyarakat masih bingung dengan dualisme penarikan tarif parkir pada pajak dan retribusi karena di lapangan ada perbedaan, selain itu ada temuan banyaknya juru parkir (Jukir) liar yang mendiami ruko sehingga meresahkan masyarakat.
“Selama ini masyarakat bingung terkait laporan jukir-jukir nakal, harus lapor ke mana, sedangkan pengelolahan parkir ada dua dinas,” katanya.
Kusnadi menambahkan bahwa jika nanti parkir ruko dikelola Dishub secara otomatis target retribusi parkir akan mengalami kenaikan, jika saat ini target untuk retribusi parkir sebesar Rp 7 miliar, sehingga jika ada penambahan titik parkir dari ruko, target tahun depan akan meningkat menjadi Rp 10 miliar.
“Tentunya pendapatan dari retribusi parkir mengalami kenaikan, bahkan kita bisa maksimalkan nantinya,” tandasnya.

