Reporter: Sar
Sumenep, Selasa 4/10/2016 (suara indonesia-news.com) – Selama 6 jam di periksa kepala Desa Kalimook Kecamatan, Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Murhamin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengalihan secara culas Hak Atas Tanah di BPN Kabupaten setempat Tahun 2014-2015, Selasa (4/10/2016).
Penahanan kepala desa asal Dusun Temor Lorong RT 01, RW, 001 Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget itu hampir sama dengan penahanan Wahyu Sudjadmiko, selaku Kasi Survie, Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Kamis 29 September 2016 lalu.
Awalnya, Murhamin diperiksa sebagai saksi, kemudian tim penyidik menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan.
Kades asal Sumenep ini diperiksa oleh Kejati mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru dilakukan penahanan sekitar pukul 17.10 WIB. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo selama 20 hari terhitung sejak Selasa 4 oktober 2016 s/d 23 oktober 2016.
“Yang bersangkutan diperiksa selama 6 jam. Setelah itu langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (4/10/2016).
Menurutnya, dalam kasus tersebut Murhaimin berperan sebagai eksekutor untuk melobi warga dengan bersama salah satu oknum BPN Sumenep, mengalihkan tanah kas desa, dengan iming-iming akan diberikan bantuan traktor.
Setelah didapat, 14 KTP difotocpy dan disetorkan kepada oknum petugas Kantor BPN setempat sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat tanah percaton itu.
“Setelah itu diterbitkan sertifikat hak milik atas nama warga tersebut, kemudian tanah itu dijual,” terangnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Murhamin melanggar pasal 2 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.












