Jajaran Polsek Parengan Berhasil Membekuk Pelaku Jambret - Suara Indonesia

Jajaran Polsek Parengan Berhasil Membekuk Pelaku Jambret

Avatar of admin
×

Jajaran Polsek Parengan Berhasil Membekuk Pelaku Jambret

Sebarkan artikel ini
IMG 20161005 WA0001

Reporter : Mustain

Tuban, Rabu 05/10/2016 (suaraindonesia-news.com) -Berawal saat Devi Ika Puspitasari warga Desa Parang Batu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa-Timur. tepatnya pada hari Sabtu (1/10), dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor yamaha Mio, Nopol S 5070 E. bersama teman Lelakinya Sugihartono warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Tuban, Tepatnya di jalan raya Desa Parang Batu, sekitar pukul 19:30 WIB.

Kerena korban tidak pernah terpikir akan ada kawanan yang membuntuti dari belakang dengan niat jahat, dengan kelajuan Standart saat mengendarai motornya, tiba-tiba datang pengendara lain yang berboncengan mengunakan sepeda motor Yamaha V-xion Nopol (S 4755 GN), dengan cara memepet korban, alhasil tas yang dikaitkan di bahu kiri korban ditarik dan di bawa kabur pelaku.

Korban sempat mengejar, namun, karena pelaku langsung tancap gas dengan kelajuan tinggi korban kehilangan jejak. Untung saja salah satu korban sempat mengingat Nomer polisi motor yang dipakai pelaku saat aksinya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek parengan dengan memberitahu merk motor dan Nopol yang berwarna hitam.

Mendapat laporan dari korban jajaran polsek Parengan Kabupaten Tuban, langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan.

Atas laporan tersebut Polsek Parengan melakukan pengecekan di Samsat Polres Bojonegoro dan diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku atas nama “Warmin” alamat Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Langsung saja Polsek Parengan berkoordinasi dengan Polsek Bangilan, Untuk mengecek kebenaran atas nama pemilik motor yang digunakan pelaku. Setelah didatangi ke alamat tersebut ternyata benar terdapat sepeda motor yang sesuai saat dipakai pelaku.

Polisi menyita motor V-Xion warna hitam Nopol (S 4755 GN ), dan memanfaatkan pemilik motor untuk mengetahui identitas pelaku selasa sekitar Pukul 02.30 WIB, petugas Polsek Bangilan Berhasil menangkap satu pelaku dan kemudian menyerahkan ke polsek Parengan untuk ditindak lanjuti.

Pelaku diketahui bernama Dasrup (17), warga Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan. Satu lagi teman pelaku warga Desa, Banjarwaru “Kholis”Masih dalam pengejaran aparat.

Dalam peristiwa Penjambretan yang dialami korban “Devi Ika Puspitasari” diperkirakan kerugian mencapai Rp. 8.700.000 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), sebuah Hp merk Nokia 108, Hp merk Asus Zenfon 6, Kamera Fuji Flm Xa2, ATM BRI, kartu mahasiswa serta SIM dan KTP.