Diduga Tipu Tetangga Sendiri, Seorang Warga di Ringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Diduga Tipu Tetangga Sendiri, Seorang Warga di Ringkus Polisi

×

Diduga Tipu Tetangga Sendiri, Seorang Warga di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160929 WA0033

Reporter : Lukman

Blora, Kamis 29/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Diduga kuat telah melakukan aksi penipuan terhadap tetangga sendiri, warga berinisial ST, (51) RT. 01, RW.04 Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah diamankan Polisi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penipuan terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 secara berturut-turut sampai dengan tanggal 26 September 2016 lalu. Namun kasus penipuan, mencuat baru setelah korban atas nama inisial Jmh (46) Dukuh Ploso Kerep jalan Rajawali 5 RT.06, RW.02 Kelurahan Bangkle, Kecamatatan Blora, Kabupaten Blora melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Kapolres Blora AKBP Surisman, SIK. MH melalui Kapolsek Blora kota AKP Sudarno menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka datang ke warung milik korban dan datang menemui korban yang sebelumnya korban belum kenal dengan tersangka. Pada saat bertemu tersangka mengajak korban mengobrol hingga menjanjikan akan memberi nomer togel dan jika mendapat hadiah uang dari nomer tersebut akan dibelikan mobil.

Baca Juga :  Diduga Tak Kantongi IMB, Batu Plaza Disegel Satpol PP

Kemudian korban percaya kepada kata-kata tersangka hingga akhirnya pada sore harinya sekira pukul 17.00 korban dibawa Salah satu hotel di Blora untuk dimandikan air kembang dan dimintai sejumlah uang oleh tersangka sejumlah Rp.2.000.000, pada keesokan harinya tersangka datang lagi ke warung korban dan meminta nomer rekening kepada korban dan pada tanggal 31 Agustus 2016.

“Tersangka meminta korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp.2.500.000 dan selanjutnya tersangka meminta korban menstrasfer uang secara terus menerus sampai terakhir tanggal 26 September 2016, dengan jumlah total kurang lebih Rp.33.050.000 yang tersangka akui uang tersebut digunakan untuk membeli emas sebesar Rp.9.606.000, digunakan untuk membayar klinik hewan sebesar Rp.8.500.000, kemudian dipinjamkan sebesar Rp.6.500.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Arisan Seks Pelajar SMA Situbondo, Coreng Citra Pendidikan

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 bendel print out rekening Bank BNI, 2 lembar bukti pengiriman uang ke Inisial rekening a.n SM 5840010051XXXXX dan rekening a.n Yas 5840010115XXXXX,1 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas,1 pasang anting emas, 1 buah leontin emas,1 buah tas slempang kecil warna merah.

“Kini pelaku sudah kami tangkap, Atas perbuatanya pelaku diancam pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.