Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Ustad Pelaku Sodomi Ditahan Kejari

Avatar of admin
×

Ustad Pelaku Sodomi Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
IMG 20160928 WA0160

Reporter: Sar

Sumenep, Rabu 28/09/2016 (suara indonesia-news.com) – Seorang tersangka guru ngaji, Moh Salimuddin Nahrawi (53) warga Dusun Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diduga sodomi enam murid, akhirnya ditahan oleh Kejeksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (28/9/2016).

Seperti diketahui, tersangka dibekuk aparat kepolisian Polres Sumenep beberapa bulan lalu atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santrinya yang masih dibawah umur.

Baca Juga :  Ketua F Wamipro Probolinggo, Tuding Kabag Humas Lakukan Provokasi Terselubung

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Disky Andi F, mengatakan saat ini berkas tersangka sudah dinyatakan P21 (lengkap). Sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No 35 tahun 2014.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba Jelang Ramadan 1444 H

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan guru ngaji ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, tersangka diduga telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah santrinya yang masih dibawah umur.

“Guru ngaji tersebut ditangkap oleh Polsek Pasongsongan, karena dipergoki warga sedang melakukan tindakan asusila terhadap santrinya sendiri,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin beberapa waktu lalu.