Reporter: Nazli Md
Abdya, Sabtu 10/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi terkait syarat pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), baik calon dari parpol, gabungan parpol, maupun jalur perorangan (independen) diruang pertemuan KPU setempat.
Selain dihadiri sejumlah komisioner KPU, dalam kegiatan tersebut juga terlihat sejumlah perwakilan parpol nasional maupun lokal, bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dan jalur parpol serta Tim Sukses lainnya.
Ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH yang diwakili Ketu Pokja Pencalonan Said Maskur SH, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini difokuskan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Abdya sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini bisa memberikan kepastian pemahaman kepada parpol maupun calon dari jalur perseorangan, terkait syarat pencalonan,” tegas Maskur.
Dalam sosialisasi ini lanjut Maskur, akan dibicarakan terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang mulai diumumkan pada 14 – 20 September 2016. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) mulai 21-23 September 2016 mendatang.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga menyebutkan, Paslon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 3 persen atau minimal sebanyak 4.423 dukungan dari jumlah penduduk Kabupaten Abdya.
Sedangkan untuk Paslon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, harus memiliki minimal 15 persen dari jumlah kursi di DPRK dan memperoleh suara sah pada Pileg 2014 lalu paling rendah 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRK Abdya.













