Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Mbah Suwarto Melawan Terhadap Eksekusi Pengadilan Negeri Purwodadi

Avatar of admin
×

Mbah Suwarto Melawan Terhadap Eksekusi Pengadilan Negeri Purwodadi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160903 WA0008 1

Reporter: Miftakh

Purwodadi, Sabtu 03/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Eksekusi tanah beserta bangunan diatasnya HM 3146 luas 458 M2 Hak Milik Suwarto, Kecamatan Panunggalan, Kabupaten Grobogan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 10 Agustus 2016. No.06/Pdt.Eks/2014/PN.Pwd. tentang pelaksanaan perintah eksekusi, yang dilaksanakan pada hari Selasa 30 Agustus 2016, jam 09.00 WIB yang tertulis di keputusan pelaksanaan eksekusi ternyata pelaksanaan eksekusi dilaksanakan justru pada hari Rabu 31 Agustus 2016 dan tidak sesuai dengan surat edaran tersebut.

Mbah Suwarto sebagai termohon eksekusi telah melayangkan gugatan atau perlawanan terhadap keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tentang pelaksanaan peritah eksekusi tanah beserta bangunan diatasnya tersebut ke Pengadilan Negeri Purwodadi. gugatan perlawanan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 27 Agustus 2016 melalui kuasa hukumnya Permana Adi Kusumah, S.H., M.H Advokat Permana Adi dan Patner’s.

Baca Juga :  TNI Dan Polri Berantas Miras di Ternate

Dalam keterangan Mbah Suwarto yang kami temui dirumahnya Sabtu (3/09/2016) mempertanyakan eksekusi tersebut dasarnya apa secara hukum.

“Padahal kami mempunyai banyak bukti seperti kuitansi pelunasan lelang yang asli bukan palsu dan dasarnya adalah kuitansi pelunasan tersebut mas apabila ingin mendapatkan kutipan risalah lelang dan dokumen kepemilikan barang atau surat pengantar Kepala KPKNL, serta tanda terima ya dasarnya adalah kuitansi pelunasan lelang mas, karena pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran uang lelang maka saya mas yang melunasi tersebut dan saya mempunyai kuitansi pelunasan yang asli,” paparannya.

Baca Juga :  Taki Dan Daweh Ditangkap Polisi: Penadah Hasil Tindak Kejahatan

Peraturan Direktur Jendral NO PER.02/PL/2006 tentang petunjuk teknis pelaksanaan lelang. Bagian keempat pembayaran uang hasil lelang pasal 26 sebagai berikut : (1) Pembeli wajib melunasi pembayaran uang hasil lelang selambat lambatnya tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang, (2) Dalam hal pembeli lelang tidak melunasi kewajibannya setelah jangka waktu sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) maka hari kerja berikutnya pejabat lelang membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat surat pernyataan pembatalan.