Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Di Ultah RI ke 71, 22 Pidana Lapas Kelas III Blangpidie Mendapat Remisi

Avatar of admin
×

Di Ultah RI ke 71, 22 Pidana Lapas Kelas III Blangpidie Mendapat Remisi

Sebarkan artikel ini
IMG 0133 e1471447598205
Bupati Abdya Ir Jufri hasanuddin MM saat memberika SK Remisi kepada salah seorang pidana yang mendapat remisi bebas Sukardi warga Aceh Selatan.

Reporter: Nazli Md.

Blangpidie-Abdya, 17/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Setelah pelaksanaan upacara Bupati Abdya, Ir Jufri Hasanuddin yang  di dampingi kepala lapas kelas tiga (III) Blangpidie Erwin Shaleh Seregar AMD. IP.  SH. MH menyerahkan SK Remisi sebanyak 22 tindak pindana umum dan Narkotika dan satu pidana mendapat remisi bebas(rabu 17/8)

Hal itu dikatakan Kepala lapas kelas tiga(III) Blangpidie Erwin Shaleh AMD. IP.  SH. MH saat di konfirmasi sejumlah wartawan di sela-sela usainya pelaksanaan upacara mengatakan, Dari 22 orang pidana yaitu Sukardi Bin darni warga tapaktuan yang mendapat Remisi bebas.

Baca Juga :  Mantan Kades Rabesan Camplong Jadi Buron Polisi

“Dengan kasus penipuan pasal 378, pindahan rutan tapak tuan yang melewati masa tahanan satu tahun enam bulan,” katanya.

Sementara, terkait dengan adanya dua tahanan yang kabur pada beberapa bulan yang lalu yakni Sabran Bin Bustamam (26) tahun, warga Gampong Dorok Nauli Kecamatan Babul Rahma  Kabupaten Aceh Tenggara dan Mukhlis Sardi Bin Khairuddin, warga Gampong Seuneubot Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, untuk saat ini dua buron tersebut dalam pencarian pihak kita bersama kepolisian.

Baca Juga :  Ketua Advokasi AJI Langsa: Kepolisian dan Dewan Pers Harus Bekerjasama Menjaga Kebebasan Pers

”kita tetap mengejar kedua pidana yang kabur itu,”ujarnya.