Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Satu Lagi Pejabat Pemkot Probolinggo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Parcel Jilid II

Avatar of admin
×

Satu Lagi Pejabat Pemkot Probolinggo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Parcel Jilid II

Sebarkan artikel ini
images 2 1
Ilustrasi

Reporter: S.Widjanarko

Probolinggo, 14/8/2016 (Suarandonesia-news.com) – Pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana parcel jilid II tahun 2013 dilingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Kejari Probolinggo setelah memeriksa saksi saksi kini pihaknya sudah menetapkan lagi satu orang oknum pejabat dilingkungan Pemkot Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka dan empat alat bukti sudah dikantongi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Probolinggo Herman Hidayat, Jumat (12/8/2016) diruang kerjanya saat dikonfirmasi pasca penahanan mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori di rutan klas-1 Medaeng Surabaya oleh Kejati Jawa Timur sebagai salah satu tersangka perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan tahun 2009 Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Memasuki Akhir Q2, Menteri Nusron Imbau Jajaran Reviu Capaian dan Penuntasan Target Kerja

Herman Hidayat menjelaskan, pemeriksaan perkara dugaan korupsi Parcel jilid II dilingkungan Pemkot Probolinggo pihaknya sudah mengantongi 4 (empat) alat bukti dan menetapkan HW selaku Kabid Akutansi DPPKA Pemkot Probolinggo sebagai salah satu tersangka.

“untuk melakukan penahanan tersangka masih menunggu berkas pemeriksaan perkara selesai dikerjakan, saat ini dia ( tersangka, red) masih koperatif “, terang Herman.

Diketahui, sebelumnya perkara korupsi dana parcel jilid-1 tahun 2013 yang diungkap Kejari pada tahun 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp.1 miliar tersebut ada 4 pejabat dilingkungan Pemkot Probolinggo sudah divonis oleh PN Tipidkor Jawa Timur dan menjalani hukuman.

Baca Juga :  Bupati Sampang Pukul Gong Tanda Dimulai Vaksinasi Pencegahan Covid-19

4 (empat) orang pejabat dilingkungan Pemkot Probolinggo yang sudah menjalani hukuman karena perkara korupsi dana parcel jilid-1 tahun 2013 tersebut adalah: 1). Endro Suroso (Kepala Dinas Pendidikan). 2). Imam Suwoko (Kepala DPPKA). 3). Anang (bendahara Dinas Pendidikan). Dan 4).Umul (almarhumah) selaku PPTK Dinas Pendidikan.