Reporter : Nora/Luluk
Sampang, Suaraindonesia-news.com -Karena melanggar Permen PU dan Perumahan Rakyat no 28 Tahun 2015, tentang penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau, sebanyak delapan rumah yang berdiri di bantaran sungai Kemuning, Kabupaten Sampang, dalam waktu dekat akan digusur oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Ungkapan itu disampaikan Kepala Satpol PP Sampang, melalui anggotanya M Jalil. Menurutnya, sesuai rapat koordinasi dengan Dinas PU Pengairan, 8 rumah tersebut berdiri di atas bantaran sungai, sehingga melanggar Permen PU dan Perumahan Rakyat no 28 Tahun 2015, tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
“Pelanggarannya terdapat di pasal 7, yakni jarak pembangunan rumah paling sedikitnya 3 meter dari tepi tanggul sepanjang alur sungai,” tegasnya, Jum’at (5/8/2016).
Jalil menambahkan, penggusuran rumah yang berada di bantaran sungai bisa dilakukan sendiri atau menunggu dari keputusan Pemkab.
“Kami masih ingin menggelar rapat koordinasi lagi, namun yang jelas rumah yang ada di bantaran sungai akan segera digusur,” paparnya.
Sebelum Pemkab melakukan penggusuran, dari hasil rapat dengan pemilik rumah, menyepakati jika dalam penggusuran tersebut tidak ada tebang pilih.
“Sementara yang akan digusur ada 8 rumah di Jalan Agus Salim, jika memang nantinya ada temuan baru, bisa jadi rumah yang akan digusur bakal bertambah,” imbuhnya.
Lanjut Jalil, dari 8 rumah yang akan digusur, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), semuanya belum memiliki sertifikat alias ilegal.
“Jadi sudah jelas jika rumah yang dibangun di bantaran sungai tanahnya milik negara,” pungkasnya.