Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dugaan Pemberitaan Fitnah, Polres Abdya Mulai Periksa Sejumlah Saksi

Avatar of admin
×

Dugaan Pemberitaan Fitnah, Polres Abdya Mulai Periksa Sejumlah Saksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160701 132346
Kasat Resktrim Polres Abdya, AKP Misyanto SE

Reporter: Nazli Md

Abdya, suaraindonesia-news.com – Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait laporan dua wartawan online yang merasa difitnah melalui salah satu berita yang ditayangkan oleh media online lokal di Kabupaten setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi SH melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto SE kepada suaraindonesia-news.com, Jum’at (1/7) mengakui, pihaknya terus menindak lanjuti pemberitaan yang di duga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik di salah satu media online lokal tersebut.

“Berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/30/VI/2016/SPKT, terkait kasus pemberitaan di salah satu media online lokal yang dilaporkan oleh dua wartawan online yang merasa difitnah itu, saat ini telah kami lakukan pengembangan dengan memintai keterangan dari saksi-saksi dan pelapor,” sebut Misyanto.

Baca Juga :  Bobol Warung, Acuan Diciduk Polsek Beringin Polresta Deli Serdang

Disebutkannya, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan terus menggungkap siapa pelaku dibalik media yang di anggap tidak mengantongi izin dengan struktur yang tertulis di book redaksi diduga fiktif itu.

“Kita fokus apakah benar berita tersebut fitnah ataupun fakta pada isi berita tersebut dan membuktikan semua yang telah diberitakan dalam media itu benar apa salah. Karena, pelapor mengakui mereka sangat dirugikan,” tegas Misyanto.

Misyanto juga menyebutkan, kasus dugaan pencemaran nama baik dalam penyalahgunaan alat informasi yang memanfaatkan media sosial, mendistribusi atau mentransmisikan salah satu pemberitaan yang menyebabkan pihak tertentu merasa dirugi dengan membawa unsur fitnah akan dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga :  Pembunuhan Keji di Dermaga Banyutowo Pati

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang penggunaan alat informasi teknologi dan elektronik yang telah diatur di pasal 27 ayat 1,2dan3 dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah bila terbukti menyebarkan berita fitnah,” tegas Misyanto.

Pada kesempatan itu, Misyanto juga mengharapkan, kepada semua pihak, khususnya para wartawan pelapor maupun saksi-saksi untuk sama-sama bekerja sama dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pelaku, dalang dan kebernaran isi berita tersebut.

“Dengan bantuan kita semua, kerja keras kita Insya Allah kasus ini akan cepat terungkap,” tuntasnya.